Hakim Memutuskan Praperadilan Pegi Setiawan Diterima, Status Tersangka Dibatalkan
Tanggal: 15 Jul 2024 13:35 wib.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, "Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) pada Senin (8/7/2024). Dia juga menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tambahnya.
Hakim Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan dan memulihkan statusnya seperti semula. Dengan demikian, gugatan praperadilan Pegi Setiawan diterima dan diakhiri dengan putusan yang menguntungkan bagi pemohon.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari pihak Pegi pada Senin (1/7) dan jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi pada hari berikutnya. Selain itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. Setelah melalui proses tersebut, putusan Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses hukum. Meskipun penegakan hukum merupakan upaya penting untuk mempertahankan keamanan dan keadilan, namun keputusan yang dibuat harus didasarkan pada prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kegagalan dalam memenuhi prosedur dapat mengakibatkan pencabutan status hukum seseorang, yang selanjutnya berdampak pada hak-hak individu tersebut.
Terkait dengan hal ini, penting bagi institusi hukum dan penegak hukum untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam proses hukum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hal ini akan menghindari terjadinya pelanggaran terhadap hak individu dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan benar.
Keberhasilan Pegi Setiawan dalam mengajukan gugatan praperadilan juga menunjukkan pentingnya peran pengadilan dalam menegakkan keadilan. Melalui proses praperadilan, individu yang merasa hak-haknya dilanggar dapat memperoleh keputusan yang menguntungkan bagi mereka. Oleh karena itu, praperadilan merupakan langkah penting dalam melindungi hak asasi individu dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada.