Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah!
Tanggal: 8 Jul 2024 16:20 wib.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum. Keputusan ini menarik perhatian publik karena kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar hakim Eman Sulaeman “Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya
Pegi Setiawan sebagai Komisioner KPK sudah harus dijalani proses hukum yang jelas dan tidak bersifat tendensius. Dalam kasus ini, statusnya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan hakim dalam mengabulkan praperadilan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Status tersangka yang tidak sah bagi Pegi Setiawan merupakan sinyal penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi. Kredibilitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan ini juga memberikan gambaran bahwa upaya untuk membersihkan dan meluruskan penegakan hukum telah dilakukan secara proporsional. Dalam konteks ini, prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap mekanisme hukum menjadi landasan utama dalam menegakkan supremasi hukum.
Kasus Pegi Setiawan yang terkait dengan dugaan suap ini merupakan momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum dan menjadi momentum untuk menyatakan bahwa KPK dan aparat penegak hukum harus terus bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan menegaskan bahwa status tersangka yang dinyatakan tidak sah adalah cermin dari komitmen kuat dalam menegakkan keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum. Proses hukum di Indonesia perlu terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dapat berlangsung dengan adil dan transparan.