Sumber foto: google

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur.

Tanggal: 8 Jul 2024 13:49 wib.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7), menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman juga meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Hal ini menandakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan gugur berdasarkan putusan praperadilan tersebut.

Dalam amar putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan, "Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya." Hal ini berarti bahwa proses penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan, berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, serta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa tindakan penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dengan demikian, ditetapkan batal demi hukum. Hakim Eman juga memerintahkan kepada pihak yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka untuk menghentikan penyidikan terhadapnya, melepaskan Pegi, serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Putusan praperadilan ini memicu tanggapan dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.

Dengan adanya putusan ini, Pegi Setiawan kini tidak lagi memiliki status sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Hal ini tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta menempatkan Pegi dalam posisi yang lebih menguntungkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Namun demikian, keputusan praperadilan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum dan penegakan keadilan di Indonesia terus mengalami dinamika. Pada satu sisi, keadilan bagi Pegi Setiawan terpenuhi dengan dicabutnya status tersangka atas dirinya. Namun, pada sisi lain hal ini juga memunculkan pertanyaan terkait dengan proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dan alat kekuasaan lainnya.

Lebih lanjut, putusan praperadilan ini juga menunjukkan perlunya kewaspadaan dalam penyelidikan dan penetapan tersangka dalam kasus-kasus kriminal. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penegakan hukum yang dapat merugikan pihak yang terlibat.

Dengan demikian, keputusan praperadilan ini tidak hanya berdampak pada kasus Pegi Setiawan secara spesifik, tetapi juga menjadi refleksi terhadap pentingnya tegaknya prinsip keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Semoga penegakan hukum di Indonesia dapat terus ditingkatkan sehingga setiap putusan yang dihasilkan dapat mewakili keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved