Sumber foto: google

Hadi Tjahjanto Mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Berantas Modus Jual-Beli Rekening untuk Judi Online

Tanggal: 20 Jun 2024 11:15 wib.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah memerintahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memberantas modus jual-beli rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online. Hal ini disampaikan oleh Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 19 Juni.

Hadi mengungkapkan bahwa modus jual-beli rekening ini sering dilakukan oleh para pelaku judi online untuk mengelabui dan memanfaatkan masyarakat. Menurutnya, modus ini dimulai dengan para pengepul yang mendatangi desa-desa dan mendekati korban untuk membuka rekening secara online dengan menggunakan identitas palsu.

"Para pengepul ini akan menjual rekening-rekening milik korbannya kepada para bandar judi online, yang kemudian digunakan untuk transaksi judi," ungkap Hadi.

Selain modus jual-beli rekening, Hadi juga menyoroti modus isi ulang dana atau top-up ke permainan daring atau game online yang terafiliasi dengan judi online. Ia menjelaskan bahwa operasi judi online juga dapat dilakukan melalui pembelian pulsa atau top-up di minimarket, yang kemudian digunakan untuk bermain permainan daring terkait judi online.

Dalam upaya pemberantasan, Hadi juga akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menutup layanan top-up game online yang terkait dengan judi online. Menurutnya, kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membantu mengetahui sebaran wilayah transaksi judi online yang sering terjadi.

"Hadi juga mengerahkan Kominfo untuk menutup akses Internet Service Provider (ISP) yang memiliki konten terkait judi online. Tindakan ini diharapkan dapat menekan tren judi online di Indonesia," tambah Hadi.

Dalam hal penegakan hukum, Hadi meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera melaporkan para pelaku judi online yang mereka tangkap kepada pihak kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara TNI, Polri, dan Kominfo dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman judi online.

Upaya pemberantasan judi online memang menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat. Selain merugikan secara finansial, judi online juga dapat merusak moralitas dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, koordinasi dan kerjasama antarinstansi menjadi kunci dalam menangani masalah ini, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan judi online di lingkungannya.

Dengan langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah, diharapkan peredaran judi online di Indonesia dapat ditekan dan masyarakat bisa terhindar dari dampak negatifnya. Kepedulian terhadap masalah ini akan menjadi pijakan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari ancaman judi online.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved