Sumber foto: Google

Gus Yahya ‘Bebas Tangan’ Saat Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Haji — Ini Kenapa PBNU Tak Mau Turun Tangan!

Tanggal: 9 Jan 2026 22:23 wib.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yahya, angkat suara setelah minggu ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Meski status hukum adiknya kini berada di ujung kerikil tajam pemberantasan korupsi, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak akan campur tangan sedikit pun dalam proses hukum tersebut keputusan yang mengejutkan banyak pihak mengingat hubungan keluarga yang sangat dekat.

Dilaporkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan salah seorang staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2026 terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Status ini kemudian dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

Gus Yahya: “Saya Tidak Ikut Campur”

Dalam pernyataannya pada Jumat (9/1/2026), Gus Yahya mengatakan bahwa sebagai kakak tentu ia merasakan dampak emosional atas status hukum yang kini menimpa adiknya. Namun, ia menegaskan bahwa masalah hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. “Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegasnya kepada awak media di Jakarta.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang sempat muncul, bahwa posisi Gus Yahya sebagai Ketum PBNU bisa memengaruhi arah penanganan kasus hukum adiknya. Ia memastikan secara tegas bahwa PBNU sebagai organisasi tidak terkait dengan kasus tersebut, dan tindakan individu seperti yang diduga dilakukan adiknya tidak mewakili organisasi.

Menjauhkan Organisasi dari Risiko Reputasi

Gus Yahya juga menyatakan bahwa meskipun hubungan keluarga sangat dekat, ia harus menarik garis tegas antara urusan hukum dan posisi sosial-politik yang diembannya sebagai tokoh organisasi Muslim terbesar di Indonesia. Pernyataan semacam ini bisa dipahami sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi dampak reputasi terhadap PBNU yang selama ini berperan besar di ranah keagamaan dan sosial masyarakat.

Dengan tegas, ia menyatakan bahwa tindakan individu seperti kasus yang menimpa Yaqut tidak serta-merta mencerminkan nilai atau sikap PBNU secara keseluruhan. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena PBNU selama ini dikenal sebagai organisasi yang sering terlibat dalam isu-isu strategis bangsa, termasuk politik dan sosial, meskipun secara hukum bukan organisasi politik.

Komitmen Menghormati Hukum

Sikap Gus Yahya ini juga sejalan dengan pernyataan dari penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, yang menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Menurut Mellisa, sejak awal proses pemeriksaan Yaqut bersikap kooperatif dan transparan, memenuhi semua panggilan dan prosedur hukum yang berlaku suatu langkah yang ia sebut sebagai bentuk komitmen terhadap rule of law.

KPK sendiri masih terus melanjutkan proses penyidikan dan belum menentukan apakah akan menahan Yaqut maupun Gus Alex saat ini. Pihak lembaga antirasuah meminta publik untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

Reaksi Publik dan Implikasi Politik

Pernyataan Gus Yahya ini cepat menjadi perbincangan publik dan memicu beragam reaksi. Beberapa pengamat politik dan hukum menilai sikapnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip supremasi hukum di Indonesia, bahkan ketika itu berarti tidak melindungi anggota keluarga sendiri. Namun sebagian lain mempertanyakan apakah keputusan menjaga jarak tersebut cukup kuat untuk mencegah asumsi campur tangan secara tidak langsung di luar jalur resmi.

Situasi ini juga memperlihatkan sensitivitas isu pemberantasan korupsi di ranah publik dan politik Indonesia. Sebagai mantan pejabat tinggi dan tokoh organisasi besar, Gus Yahya berada dalam posisi yang sangat rentan menjadi sorotan saat keluarga inti menghadapi masalah hukum serius. Sikapnya yang menempatkan hukum di atas segalanya dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kredibilitas dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menyeret Yaqut ini sendiri merupakan salah satu kasus korupsi yang menarik perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji sebuah urusan besar yang menyentuh jutaan umat Muslim Indonesia setiap tahunnya. KPK menduga terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji yang bisa merugikan keuangan negara. Namun rincian lebih mendalam mengenai modus operandi, tingkat kerugian, atau pihak lain yang terlibat masih dalam penyidikan lanjutan oleh KPK.

Kunci Utama: Supremasi Hukum atau Politik Impunitas?

Pernyataan Gus Yahya yang menyatakan dirinya sama sekali tidak akan ikut campur layaknya dikabarkan telah menarik garis tegas antara hubungan keluarga dan proses hukum negara sebuah pesan kuat bahwa hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh besar sekalipun. Apakah sikap seperti ini benar-benar menjauhkan kasus dari pengaruh keluarga dan birokrasi, atau justru membuka ruang interpretasi yang lebih luas dalam pandangan publik, tentu masih menjadi bahan diskusi panjang di ruang sosial dan politik Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved