Sumber foto: Kompas.com

Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut, Mediasi Tertutup Digelar di PN Solo

Tanggal: 8 Mei 2025 10:28 wib.
Tampang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah mediasi kaukus, yaitu proses mediasi tertutup yang berlangsung antara masing-masing pihak dengan mediator, tanpa kehadiran pihak lawan bicara.

Mediasi dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang bertindak sebagai mediator non-hakim.

Diawali dengan Pihak Penggugat, Dilanjutkan Pihak Tergugat

Proses mediasi dimulai dengan menghadirkan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok masyarakat yang menamakan diri TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu). Kelompok ini sebelumnya melayangkan gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

Setelah itu, giliran para tergugat yang mengikuti sesi mediasi. Mereka terdiri dari:



Tergugat I: Joko Widodo


Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo


Tergugat III: SMA Negeri 6 Surakarta


Tergugat IV: Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta



Namun, Presiden Jokowi dan para tergugat lainnya tidak hadir secara langsung, melainkan diwakilkan oleh tim kuasa hukum mereka.

Ketidakhadiran Jokowi, Humas PN: Ada Ketentuan yang Memungkinkan

Terkait ketidakhadiran prinsipal, Humas PN Solo Bambang Ariyanto menjelaskan bahwa secara prinsip, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, para prinsipal seharusnya hadir langsung dalam mediasi.

"Pada prinsipnya, menurut PERMA No. 1 Tahun 2016, mediasi di pengadilan harus dihadiri oleh prinsipal," kata Bambang.

Namun ia menambahkan bahwa Pasal 6 dalam PERMA tersebut memberikan kelonggaran bagi prinsipal untuk tidak hadir secara langsung, selama terdapat alasan sah seperti:



Sedang menjalankan tugas kenegaraan


Sakit


Berada di luar negeri


Dalam pengampuan (di bawah perwalian hukum)



Dengan posisi Presiden sebagai kepala negara, alasan ketidakhadiran tersebut dianggap dapat diterima dalam kerangka hukum.

Mediasi Masih Berlangsung, Putusan Belum Diketahui

Hingga berita ini ditulis, hasil mediasi belum diumumkan secara resmi, dan kemungkinan besar prosesnya masih akan berlanjut jika tidak ditemukan kesepakatan damai antar pihak.

Kasus ini terus menarik perhatian publik mengingat menyangkut sosok kepala negara, serta keterlibatan lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved