Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut, Mediasi Tertutup Digelar di PN Solo
Tanggal: 8 Mei 2025 10:28 wib.
Tampang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah mediasi kaukus, yaitu proses mediasi tertutup yang berlangsung antara masing-masing pihak dengan mediator, tanpa kehadiran pihak lawan bicara.
Mediasi dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang bertindak sebagai mediator non-hakim.
Diawali dengan Pihak Penggugat, Dilanjutkan Pihak Tergugat
Proses mediasi dimulai dengan menghadirkan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok masyarakat yang menamakan diri TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu). Kelompok ini sebelumnya melayangkan gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Setelah itu, giliran para tergugat yang mengikuti sesi mediasi. Mereka terdiri dari:
Tergugat I: Joko Widodo
Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo
Tergugat III: SMA Negeri 6 Surakarta
Tergugat IV: Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta
Namun, Presiden Jokowi dan para tergugat lainnya tidak hadir secara langsung, melainkan diwakilkan oleh tim kuasa hukum mereka.
Ketidakhadiran Jokowi, Humas PN: Ada Ketentuan yang Memungkinkan
Terkait ketidakhadiran prinsipal, Humas PN Solo Bambang Ariyanto menjelaskan bahwa secara prinsip, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, para prinsipal seharusnya hadir langsung dalam mediasi.
"Pada prinsipnya, menurut PERMA No. 1 Tahun 2016, mediasi di pengadilan harus dihadiri oleh prinsipal," kata Bambang.
Namun ia menambahkan bahwa Pasal 6 dalam PERMA tersebut memberikan kelonggaran bagi prinsipal untuk tidak hadir secara langsung, selama terdapat alasan sah seperti:
Sedang menjalankan tugas kenegaraan
Sakit
Berada di luar negeri
Dalam pengampuan (di bawah perwalian hukum)
Dengan posisi Presiden sebagai kepala negara, alasan ketidakhadiran tersebut dianggap dapat diterima dalam kerangka hukum.
Mediasi Masih Berlangsung, Putusan Belum Diketahui
Hingga berita ini ditulis, hasil mediasi belum diumumkan secara resmi, dan kemungkinan besar prosesnya masih akan berlanjut jika tidak ditemukan kesepakatan damai antar pihak.
Kasus ini terus menarik perhatian publik mengingat menyangkut sosok kepala negara, serta keterlibatan lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu.