Gregorius Ronald Tannur Resmi Bebas dari Penjara Setelah Putusan Vonis Diketok
Tanggal: 5 Agu 2024 08:28 wib.
Gregorius Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari Rutan I Surabaya pada Rabu (24/7) malam setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya telah memenuhi persyaratan administratif untuk pembebasan Ronald.
Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, mengkonfirmasi bahwa Ronald telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. "Benar bahwa GRT (Ronald) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Hendrajati dalam keterangan pers, Sabtu (27/7). Persyaratan pembebasan Ronald telah dipastikan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," tambah Hendrajati. Pihak rutan hanya menjalankan putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur. "Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja; untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.
Sebelumnya, GRT mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024. Dia menghabiskan waktu sekitar enam bulan di balik jeruji Rutan Surabaya sebelum akhirnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim tersebut. Hakim juga menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban di saat situasi kritis dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan yang disampaikan.
Kematian Dini Sera Afriyanti terjadi setelah berpesta bersama Gregorius RonaldTannur di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Namun, dakwaan yang disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti dan Ronald akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, pembebasan Ronald Tannur menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai keadilan dan penegakan hukum. Keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ini menjadi bahan diskusi terkait kebijakan hukum yang diterapkan di Indonesia. Meskipun telah dibebaskan, reputasi Ronald Tannur tetap tercoreng oleh cobaan hukum yang telah dihadapinya.