Gojek dan Grab Klarifikasi Besaran Bantuan Hari Raya untuk Driver
Tanggal: 30 Mar 2025 12:13 wib.
Tampang.com | Dua aplikator layanan ride-hailing, Gojek dan Grab, akhirnya buka suara mengenai besaran Bantuan Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada para mitra pengemudinya. Nominal bantuan yang diberikan, dengan angka minimal Rp 50.000, disebut telah sesuai dengan imbauan pemerintah.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa BHR ini bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diberikan kepada pekerja formal. “BHR merupakan inisiatif mandiri sebagai bentuk dukungan terhadap mitra driver dalam menyambut Idul Fitri,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (27/3/2025).
Hal senada juga disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy. Ia menjelaskan bahwa pemberian BHR mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat keaktifan pengemudi dan kondisi keuangan perusahaan.
Kategori Penerima BHR Gojek
Gojek membagi mitra pengemudi yang menerima BHR ke dalam beberapa kategori, dengan nominal yang berbeda berdasarkan performa dan tingkat keaktifan mereka:
Mitra Roda Empat:
Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000
Mitra Juara: Rp 800.000
Mitra Unggulan: Rp 500.000
Mitra Andalan: Rp 100.000
Mitra Harapan: Rp 50.000
Mitra Roda Dua:
Mitra Juara Utama: Rp 900.000
Mitra Juara: Rp 450.000
Mitra Unggulan: Rp 250.000
Mitra Andalan: Rp 100.000
Mitra Harapan: Rp 50.000
Menurut Ade Mulya, mitra yang masuk dalam kategori “Mitra Juara Utama” menerima BHR setara 20% dari penghasilan bersih rata-rata per bulan mereka. Sementara itu, untuk mitra di luar kategori tersebut, nominal BHR disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan imbauan pemerintah.
Kategori Penerima BHR Grab
Grab juga memiliki skema pemberian BHR yang serupa, dengan klasifikasi berdasarkan tingkat keaktifan dan performa pengemudi:
Mitra Roda Empat:
Jawara: Rp 480.000 – Rp 1.600.000
Ksatria: Rp 100.000
Pejuang: Rp 100.000
Anggota: Rp 50.000
Mitra Roda Dua:
Jawara: Rp 255.000 – Rp 850.000
Ksatria: Rp 100.000
Pejuang: Rp 100.000
Anggota: Rp 50.000
Tirza Munusamy menambahkan bahwa mitra pengemudi yang tidak mendapatkan BHR kemungkinan besar belum memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti tingkat keaktifan yang rendah dalam beberapa bulan terakhir.
BHR Bukan Manfaat Rutin Tahunan
Baik Gojek maupun Grab menegaskan bahwa BHR berbeda dengan THR yang wajib diberikan kepada pekerja formal. “Ini bukan manfaat rutin tahunan, tetapi bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan kepada mitra yang memenuhi kriteria tertentu,” jelas Tirza.
Meski besaran bantuan ini menuai beragam tanggapan dari para mitra pengemudi, kedua perusahaan menekankan bahwa kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi finansial perusahaan dan arahan dari pemerintah.