Sumber foto: google

Gerebek Pabrik Narkoba di Surabaya, 6 Juta Pil Ekstasi-Koplo Diamankan

Tanggal: 21 Mei 2024 07:29 wib.
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, yang diduga sebagai pabrik rumahan atau home industry penghasil pil ekstasi dan pil koplo. Jutaan butir narkoba berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Sebagai hasil dari penggerebekan ini, Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka, yaitu ADH dan MY. Keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa, dimana keduanya baru bebas pada tahun 2023 dan 2022.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari penangkapan ADH pada Rabu, 15 Mei. ADH ditangkap karena menyimpan 9 kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi di dalam rumah kontrakannya.

Setelah berhasil menangkap ADH, polisi terus mengembangkan kasus ini dan menangkap MY. Dari tangan MY, penyidik berhasil menyita 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar. Hasil dari penelusuran menyebutkan bahwa jutaan butir pil koplo tersebut diproduksi oleh MY di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.

Dirmanto juga mengungkap bahwa ADH dan MY telah memproduksi pil berlogo LL dan pil carnophen selama kurang lebih enam bulan, yaitu sejak bulan November 2023.

Kombes Robert da Costa, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, menyatakan bahwa ADH dan MY ini merupakan bagian dari sindikat pengedaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Menurutnya, sindikat ini terkait dengan jaringan sabu yang berasal dari Jakarta. Dia juga menambahkan bahwa pil hasil produksi kedua tersangka direncanakan akan diedarkan ke kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Operasi ini juga membuahkan hasil yang signifikan bagi Polda Jatim. Mereka memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur senilai sekitar Rp23,1 miliar.

Selain itu, polisi juga sudah menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini, yakni KSM dan WD. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Polda Jawa Timur bersama Ditresnarkoba terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan membuat masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved