Gembong Narkoba Murtala Ilyas yang Beraksi Saat Pemilu 2024 Salah Satu Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba
Tanggal: 13 Nov 2024 21:59 wib.
Pada hari Selasa, 12 November 2024, tujuh narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat, berhasil melarikan diri pada dini hari. Diantara ketujuh narapidana yang kabur, terdapat seorang gembong narkoba bernama Murtala bin Ilyas atau yang lebih dikenal dengan nama Murtala Ilyas. Tindakannya tersebut menambah daftar kriminalitas yang melibatkan narkoba di Indonesia. Kejadian ini membuka fakta bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama ketika digunakan sebagai alat untuk memanfaatkan keadaan politik, seperti pada momentum Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran terhadap ketujuh narapidana yang kabur, termasuk Murtala Ilyas. Kepolisian menyadari bahwa kejadian ini memerlukan penanganan cepat dan serius guna menghindari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan mereka yang berbahaya bagi masyarakat.
Murtala Ilyas, yang sebelumnya telah ditangkap bersama seorang pria berinisial MR (42) adalah otak dari kelompok peredaran narkotika yang tidak hanya terlibat dalam lingkup lokal, namun juga mencakup jaringan internasional. Penangkapan mereka tersebut juga mengungkap keberadaan 100 kg sabu-sabu yang disimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah, dengan rincian 100 paket. Selain itu, lima orang lain yang merupakan anak buah dari Murtala Ilyas pun ikut ditangkap, yakni WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML. Hal ini memberikan gambaran bahwa Murtala Ilyas bukanlah pelaku tunggal, melainkan memiliki jaringan yang cukup kompleks.
Pengungkapan kasus ini menjadikan Murtala Ilyas sebagai bandar besar yang aktif melakukan peredaran narkotika di Indonesia. Keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, namun juga menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang negatif bagi bangsa dan negara.
Hingga saat ini, para tersangka yang telah ditangkap bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika, yang berpotensi mendapatkan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dengan penambahan sepertiga dari nilai denda.
Terkait upaya pengejaran terhadap para narapidana yang melarikan diri, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan pelbagai stakeholder, termasuk kepolisian, guna memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. Kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci utama dalam menjamin bahwa para narapidana yang melarikan diri dapat segera ditangkap tanpa menimbulkan ancaman bagi masyarakat.
Masyarakat pun diminta untuk turut serta memberikan informasi dan masukan yang dapat membantu penegakan hukum. Keterlibatan serta dukungan dari masyarakat menjadi hal yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semakin banyak informasi yang berkembang, semakin besar peluang bagi penegak hukum untuk menyusun strategi penangkapan yang efektif terhadap para pelarian.
Kejadian ini memperlihatkan betapa rentannya sistem penjara dalam menghadapi ancaman dari para narapidana berbahaya. Penegakan sistem keamanan yang lebih ketat dan modern sangat diperlukan dalam upaya pencegahan terulangnya kasus melarikan diri seperti yang terjadi pada kasus ini. Selain itu, perluasan kerjasama internasional dalam mendeteksi gerakan para pelaku kejahatan lintas negara perlu ditingkatkan.
Melalui kejadian ini, kita diingatkan kembali akan pentingnya menyatukan berbagai pihak terkait, termasuk institusi pemerintah, keamanan, dan pemasyarakatan untuk mencegah serta menindak tindak kriminalitas, terutama terkait dengan peredaran narkotika. Dibutuhkan sinergi yang kuat dan berkelanjutan antara berbagai pihak untuk menciptakan keamanan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Masyarakat pun juga dapat berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu tindakan penegakan hukum.