Geledah Tiga Ruangan di Kantor ESDM, Kejagung Sita Dokumen hingga Laptop
Tanggal: 12 Feb 2025 06:46 wib.
Pada hari Senin, 10 Februari 2025, tim penyidik yang berasal dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terkait proses penyidikan yang melibatkan dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk juga Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas dalam sektor energi yang selama ini sangat rawan dengan praktik korupsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Dirjen Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 yang dikeluarkan tanggal 10 Februari 2025. Penggeledahan ini difokuskan pada tiga ruangan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Harli menginformasikan bahwa dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik mengidentifikasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang relevan. Tiga lokasi yang disasar mencakup Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Temuan mencolok dalam penggeledahan ini berupa lima dus dokumen penting, 15 unit perangkat handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang berpotensi besar mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini.
Terkait dengan barang-barang yang berhasil disita, Harli menegaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor PRIN - 231/F.2/Fd.2/10/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2024. Langkah selanjutnya akan mencakup pengajuan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri setempat, sehingga langkah-langkah hukum berikutnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Penyidikan ini menyoroti betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor energi yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan adanya kegiatan investigatif seperti ini, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan dan pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan secara lebih bijak dan berkelanjutan.