Gelar Pemilu Legislatif Ulang Imbas Putusan MK, KPU Rekrut KPPS Lagi
Tanggal: 12 Jun 2024 17:05 wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengonfirmasi rencananya untuk membentuk kembali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka pemungutan suara ulang (PSU) yang akan datang. PSU ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. MK telah mengeluarkan setidaknya 20 putusan yang menginstruksikan dilakukannya PSU, baik untuk DPR, DPRD tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Menurut Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, perekrutan petugas untuk pemilu ulang saat ini sedang dalam tahap kajian. Yulianto menjelaskan bahwa KPU sedang melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan putusan MK. Pasalnya, pelaksanaan PSU hanya diperlukan di beberapa wilayah tertentu.
Setiap wilayah memiliki kebutuhan berbeda terkait pelaksanaan PSU, seperti yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau di seluruh kecamatan hingga wilayah provinsi. Sebagai contoh, PSU untuk Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU untuk Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.
Yulianto menjelaskan bahwa setiap kategori wilayah tersebut membutuhkan penanganan yang berbeda. Untuk PSU yang dilaksanakan dalam skala kecil, kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS. Namun untuk PSU skala provinsi, KPU juga akan merekrut PPS dan PPK.
Selain itu, MK telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam rentang waktu yang berbeda. Misalnya, ada 7 PSU yang harus dilakukan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK diterbitkan. Selain itu, terdapat pula 11 PSU yang harus dilakukan dalam waktu 30 hari, dan 2 PSU lainnya dalam waktu 21 hari.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU, Idham mengatakan bahwa KPU akan tetap mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU, meskipun ada ketentuan periodenya.
Lebih lanjut, terdapat daftar wilayah dan ketentuan pelaksanaan PSU berdasarkan putusan MK, antara lain:
- Durasi waktu tindak lanjut 45 hari, antara lain DPRD Provinsi Gorontalo VI, DPRD Kota Tarakan I, DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Papua Pegunungan I, DPD RI Sumatera Barat.
- Durasi waktu tindak lanjut 30 hari, antara lain DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V, DPRD Kabupaten Meranti IV, DPRD Kota Dumai IV, DPR Papua Barat Daya III, DPRD Kabupaten Sintang V, DPRD Kabupaten Samosir I, DPRD Kabupaten Nias Selatan VI, DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II, DPRD Provinsi Jambi II, dan DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara), DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara).
- Durasi waktu tindak lanjut 21 hari, antara lain DPRD Kabupaten Gorontalo II, DPRD Kota Ternate II.
KPU diharapkan dapat menyiapkan strategi yang efektif dalam merekrut KPPS, PPS, dan PPK dengan mempertimbangkan kompleksitas pelaksanaan PSU dalam berbagai wilayah. Adanya perbedaan durasi waktu pelaksanaan PSU juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam mengorganisir seluruh proses pemilu ulang ini.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses pemilu khususnya terkait Pileg 2024 dapat dilaksanakan secara transparan, adil, dan bersih. Selain itu, langkah-langkah yang diambil KPU dalam merekrut kembali KPPS, PPS, dan PPK diharapkan mampu memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.