Sumber foto: website

Gegara Geber Motor, Pria di Pringsewu Aniaya Tetangga hingga Tewas

Tanggal: 28 Jul 2024 10:15 wib.
Kejadiam tragis terjadi di Pringsewu, Lampung, yang menimpa Feri Handika (34) akibat tindakan nekat Arfan Gunawan (27). Insiden ini menjadi bukti nyata tentang betapa berbahayanya dampak dari tindakan kekerasan yang dipicu oleh emosi yang tidak terkendali.

   Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, dalam keterangannya pada Sabtu (27/7/2024), mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Ibnu Mubarak, Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Hasbulloh menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan, Arfan Gunawan, mengaku terprovokasi karena suara keras dari motor yang digeber oleh korban di depan rumahnya. Hal ini membuatnya kehilangan kendali emosional, sehingga Arfan nekat menyerang Feri dengan menggunakan sebilah pisau. Feri pun menerima serangan tersebut, bahkan saat mencoba melarikan diri ke musala, ia tetap dikejar oleh pelaku yang tak hentinya menyabet tubuh Feri dengan pisau hingga akhirnya Feri tak berdaya dan terkapar tertimpa luka-luka parah.

   Setelah kejadian itu, warga sekitar yang datang berhasil membawa Feri ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapat perawatan medis. Namun, upaya tersebut sia-sia karena nyawa Feri tidak dapat tertolong. Sementara pelaku, Arfan Gunawan, berhasil diamankan hanya dalam waktu 30 menit setelah kejadian. Senjata tajam yang digunakannya untuk menganiaya korban juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Pelaku penganiayaan ini akan dihadapkan pada hukuman sesuai hukum yang berlaku, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

   Peristiwa tragis ini tidak hanya merenggut nyawa seorang pria, tetapi juga menjadi cerminan dari dampak negatif dari penggunaan kekerasan dan kurangnya pengendalian emosi dalam menyelesaikan masalah. Penggunaan kekerasan sebagai jalan keluar dalam konflik hanya akan menelan korban, baik korban langsung maupun pelaku yang akan terkena hukuman berat dari hukum yang berlaku.

   Sebelumnya, pada Jumat sore tanggal 26 Juli 1024, Pringsewu, Lampung, telah menjadi saksi dari kejadian pembunuhan yang menimpa seorang pria yang merupakan tetangga pelaku sendiri. Korban, yang diketahui bernama Feri Handika (34), merupakan warga Gadingrejo, sedangkan pelakunya adalah tetangga korban yang bekerja sebagai securiti di salah satu pondok pesantren di Pringsewu.

Kejadian tragis ini menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah hanyalah akan membawa malapetaka bagi semua pihak yang terlibat. Kasus-kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi akibat kurangnya pengendalian emosi harus menjadi pelajaran bagi kita semua akan pentingnya penyelesaian konflik dengan jalan yang damai dan tidak kekerasan.

   Kita perlu bersama-sama menciptakan lingkungan yang memberikan pendidikan emosi yang baik, sehingga masyarakat dapat mengendalikan emosi dan menemukan solusi dalam mengatasi konflik tanpa harus menggunakan kekerasan. Upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus serupa harus menjadi prioritas semua pihak, baik pemerintah, institusi pendidikan, maupun masyarakat itu sendiri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved