Sumber foto: Google

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 6 - 15 April 2024

Tanggal: 2 Apr 2024 19:46 wib.
Ganjil Genap merupakan aturan yang mengatur penggunaan jalan raya di Jakarta berdasarkan nomor plat kendaraan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Aturan ini diberlakukan pada jam-jam tertentu, dan kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada hari ganjil (1, 3, 5, dst), sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap hanya diperbolehkan pada hari genap (2, 4, 6, dst). Namun, pada Lebaran tahun 2024 ini, aturan Ganjil Genap di Jakarta akan ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.

Keputusan untuk meniadakan aturan Ganjil Genap ini diambil oleh Polda Metro Jaya sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas selama masa libur Lebaran. Sebagaimana diketahui, arus mudik dan balik selama periode Lebaran merupakan tantangan tersendiri bagi penegak aturan lalu lintas. Ribuan kendaraan dari luar Jakarta masuk ke ibu kota, sedangkan warga Jakarta yang merantau ke kampung halaman turut meningkatkan volume lalu lintas di jalan raya.

Polda Metro Jaya, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas, telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk meniadakan aturan Ganjil Genap sebagai langkah yang diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan yang parah. Keputusan ini diharapkan juga dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik dan masyarakat yang merayakan Lebaran di Jakarta.

Dalam pengumumannya, Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa kebijakan peniadaan aturan Ganjil Genap tersebut akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi para pemudik yang melewati Jakarta dalam perjalanan mereka untuk merayakan Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menyebabkan arus lalu lintas yang lebih lancar dan mengurangi potensi kemacetan di jalan raya.

Meskipun aturan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan selama periode tertentu, namun tetap diingatkan kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya seperti batas kecepatan, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan gadget saat mengemudi. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting guna menjaga keselamatan dan ketertiban selama perjalanan, terlebih dalam situasi lalu lintas yang intens selama masa mudik Lebaran.

Dengan peniadaan aturan Ganjil Genap di Jakarta mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, diharapkan dapat memberikan kelonggaran dan mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi selama periode ini. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang masih berlaku dan menjaga keselamatan selama perjalanan. Semoga dengan langkah ini, perayaan Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi semua orang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved