Sumber foto: Google

Gaji PNS Bakal Naik, Tapi Ada Syarat Rahasia yang Harus Dipenuhi

Tanggal: 13 Apr 2025 14:00 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% yang mulai berlaku pada Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 . Namun, kenaikan ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua PNS. Terdapat syarat dan mekanisme tertentu yang harus dipenuhi oleh PNS untuk mendapatkan kenaikan gaji tersebut.

Syarat dan Mekanisme Kenaikan Gaji PNS 2025

Kenaikan gaji PNS tahun 2025 terkait erat dengan proses kenaikan pangkat, yang terbagi menjadi dua jalur utama:

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler meliputi:



Telah mengabdi minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir.


Memiliki penilaian kinerja minimal berpredikat "Baik" dalam 2 tahun terakhir.


Kenaikan pangkat tidak melampaui pangkat atasan langsung.



Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat pilihan meliputi: Memenuhi angka kredit kumulatif sesuai dengan jabatan dan golongan ruang.



Lulus uji kompetensi yang relevan dengan jabatan yang diajukan.


Ketersediaan peta jabatan yang relevan dalam struktur organisasi.



PNS yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan kenaikan pangkat sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 15 Februari 2025 .

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengajukan kenaikan pangkat dan mendapatkan kenaikan gaji, PNS perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:



Salinan SK pangkat terakhir.


Penilaian kinerja (SKP) tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal "Baik".


Sertifikat diklat atau pelatihan yang relevan.


Fotokopi STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (untuk kenaikan dari golongan IIId ke IVa) .



Tujuan Kenaikan Gaji

Kebijakan kenaikan gaji ini bertujuan untuk:



Mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja PNS.Meningkatkan motivasi dan profesionalisme kerja PNS.


Meningkatkan kualitas pelayanan publik.



Kenaikan gaji PNS sebesar 8% mulai Februari 2025 merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Namun, untuk mendapatkan kenaikan tersebut, PNS harus memenuhi syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan, terutama terkait proses kenaikan pangkat. Oleh karena itu, PNS diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan kenaikan pangkat sebelum batas waktu yang ditentukan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved