Fenomena Downtrading Rokok: Bagaimana Kebijakan Pemerintah Menjawab Tren Ini?
Tanggal: 26 Jan 2025 11:10 wib.
Tampang.com | Tren baru sedang terjadi di industri rokok Indonesia. Banyak masyarakat kini beralih ke rokok dengan harga lebih murah, sebuah fenomena yang dikenal sebagai downtrading. Hal ini diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai dampak dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terus berlanjut setiap tahunnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyebut bahwa tren ini merupakan konsekuensi dari kebijakan tarif yang telah diterapkan. "Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini," ujar Askolani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan
Merespons tren downtrading, Bea Cukai berencana melakukan pengawasan ketat. Menurut Askolani, penting untuk memastikan bahwa peralihan ini terjadi secara alami akibat faktor ekonomi, bukan karena strategi produsen yang menghindari aturan tarif cukai.
"Jika downtrading terjadi murni karena ekonomi, itu tidak bisa dilawan. Namun, jika ada penyalahgunaan, seperti kesalahan personifikasi atau peruntukan, kami akan menindak tegas," tegas Askolani.
Selain pengawasan, fenomena ini juga menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan tarif yang lebih sesuai di masa mendatang. "Fenomena ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan tarif pada tahun berikutnya," tambahnya.
Keputusan Tidak Menaikkan Tarif CHT pada 2025
Untuk merespons fenomena ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025. Kebijakan ini sudah dibahas dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang disepakati oleh DPR pada September 2024.
Askolani menjelaskan bahwa mempertahankan tarif CHT pada 2025 adalah langkah yang diambil dengan mempertimbangkan dampak dari downtrading. "Kebijakan ini mempertimbangkan fenomena downtrading, yaitu perbedaan preferensi konsumen antara rokok golongan I dan golongan III," jelasnya.
Alternatif Kebijakan untuk Industri Rokok
Meski tarif CHT tidak dinaikkan, pemerintah sedang mempertimbangkan alternatif kebijakan lain. Salah satunya adalah menyesuaikan harga jual rokok di tingkat industri. Askolani mengatakan, kebijakan ini akan diulas lebih lanjut dalam beberapa bulan mendatang untuk memastikan keputusan yang terbaik bagi semua pihak.
"Pemerintah akan meninjau alternatif kebijakan lain, seperti penyesuaian harga jual di tingkat industri. Peninjauan ini akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan," ungkapnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi Fenomena Downtrading
Fenomena downtrading ini memunculkan berbagai dampak, baik secara sosial maupun ekonomi. Di satu sisi, peralihan ke rokok murah menunjukkan adanya tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. Namun, di sisi lain, hal ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tarif dan memastikan penerapan yang lebih adil dan efektif.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2025 memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku industri untuk beradaptasi dengan kondisi pasar. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan konsumen tanpa mengorbankan penerimaan negara dari sektor cukai.