Sumber foto: google

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Tanggal: 1 Jun 2024 10:00 wib.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa tersebut diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung. Selain pelarangan mengucapkan selamat hari raya agama lain, fatwa ini juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain dan pemaksaan untuk mengucapkan atau merayakan perayaan agama lain yang tidak dapat diterima oleh umat beragama secara umum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa beberapa tindakan yang dimaksud dalam fatwa tersebut dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5).

Meskipun demikian, MUI juga menegaskan bahwa umat Muslim tetap harus menjunjung tinggi nilai toleransi terhadap umat agama lain. Muslim diwajibkan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Niam menjelaskan bahwa toleransi memiliki dua bentuk, yakni akidah dan muamalah. Toleransi dalam akidah merupakan memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai dengan ajaran agama mereka. Sementara toleransi dalam muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ujar Niam.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan oleh MUI dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara tersebut berlangsung selama empat hari, yakni 28-31 Mei 2024 dengan tema "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat". Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut hadir untuk membuka acara tersebut.

Fatwa yang diterbitkan oleh MUI ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan kalangan agamawan. Beberapa pihak menganggap bahwa fatwa ini adalah langkah yang penting untuk menjaga kesucian ajaran agama, sementara ada juga yang menilai bahwa fatwa tersebut dapat memicu ketegangan antar umat beragama.

Beberapa data statistik menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keragaman agama yang cukup besar. Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, Indonesia memiliki enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dalam konteks keberagaman agama seperti ini, penting bagi masyarakat untuk dapat hidup berdampingan secara damai dan toleran tanpa mengorbankan identitas keagamaan masing-masing.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved