Farhat Abbas Sindir Ada Oknum Pengacara yang Pansos di Kasus Vina
Tanggal: 8 Jun 2024 04:12 wib.
Kuasa Hukum terpidana Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan polisi menutupi sesuatu dalam penanganan kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Sejak jadi pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas mengaku telah mempelajari kasus Vina tersebut, mulai dari pembuktian hingga persidangan dalam kasus tersebut.
Farhat Abbas mengaku heran dengan jaksa yang menyatakan P21 (perkara dinyatakan lengkap) kasus pembunuhan Vina dan Eky. "Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jaksa yang mem-P21 perkara tersebut, dengan hanya bukti-bukti seperti ini. Kemudian tanpa menghadirkan saksi kunci yang katanya melihat dari jarak 100 meter si Aep dan Dede," ungkapnya dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (4/6/2024) malam. Farhat Abbas yang sekarang menjadi pengacara Saka Tatal menyinggung ada beberapa oknum pengacara yang memnafaatkan kasus Vina sebagai pansos. Sehingga seolah-olah kasus Vina seperti haji mumpung untuk menaikkan popularitas.
Farhat Abbas juga mempertanyakan soal visum dan autopsi jasad Vina dan Eky. "Apakah sudah dijelaskan, apakah kasus ini pembunuhan atau pemerkosaan? karena kalau kita lihat berbeda dengan BAP. Tidak ada benda tajam, tidak ada parang, itu yang membuat berbeda," katanya. "Nanti akan kita ungkap, termasuk apabila Mabes Polri menjamin, minimal bisa menyampaikan kita bisa bertemu dengan pejabat yang bertanggung jawab. Akan kita buka seterang-terangnya, dan tolong dibongkar kasus yang sangat mudah ini dibuat ribet," tuturnya. Hal itu Farhat Abbas katakan setelah pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini semakin ruwet.
Sementara Kuasa Hukum Keluarga almarhum Vina, Putri Maya Rumanti mengatakan makin hari makin banyak asumsi dan info-info yang menyesatkan terkait kasus Vina ini. Padahal menurutnya saat ini, polisi fokus mencari tiga DPO kasus pembunuhan Vina, meski akhirnya dua DPO dihilangkan dengan alasan ternyata fiktif. "Tapi karena banyaknya asumsi ini itu, terpecah akhirnya. Jadi kami melihat ini peradilan sesat. Kalau ini terbukti Saka dan tujuh terpidana lainnya, bukan pelakunya, siapa yang bertanggungjawab jadinya?," katanya.
Tim hukum Hotman Paris ingin mengklarifikasi terkait peristiwa sebenarnya yang terjadi di malam tanggal 27 Agustus 2016 silam. "Tapi sampai hari ini tidak ada. Pak Rudiana ditelepon tidak dijawab, di Wa (WhatsApp) oleh Pak Hotman juga tidak menjawab. Jadi benar-benar menutup. Ini jadi seperti bola liar yang ke sana, ke sini," katanya. Kuasa Hukum Linda dan Keluarga almarhum Vina telah melapor ke Komnas HAM terkait dihapusnya dua DPO kasus Vina oleh pihak kepolisian.
Sindiran Farhat Abbas terhadap oknum pengacara yang dinilai "pansos" dalam kasus Vina Cirebon menimbulkan banyak pertanyaan dan diskusi di berbagai kalangan. Peristiwa ini sekaligus mengingatkan kita akan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam penegakan hukum serta menempatkan kepentingan klien di atas segalanya. Semoga episode kontroversi ini dapat menjadi momentum untuk introspeksi dan perbaikan dalam dunia hukum di Indonesia.