Fakta Penting BPJS Kesehatan: Layanan yang Tidak Ditanggung dan Solusinya
Tanggal: 15 Jan 2025 20:42 wib.
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan akses layanan medis gratis kepada masyarakat, termasuk rawat jalan, rawat inap, terapi, hingga operasi. Peserta hanya perlu membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih. Saat ini, terdapat tiga kategori kelas iuran, yakni:
Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan.
Meskipun menawarkan banyak manfaat, BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis penyakit atau layanan. Beberapa layanan medis tertentu dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini penting untuk diketahui agar peserta memahami batasan cakupan layanan dan tidak salah persepsi.
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membatasi cakupan layanan yang diberikan, terutama untuk jenis pengobatan yang tidak termasuk dalam kategori kesehatan dasar. Berikut daftar layanan atau kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB): Penyakit yang bersifat masif, seperti wabah atau pandemi, tidak masuk dalam tanggungan.
Perawatan Estetika: Layanan yang bertujuan untuk kecantikan, seperti operasi plastik atau perawatan kosmetik, tidak ditanggung.
Perawatan Gigi untuk Keperluan Estetika: Pemasangan kawat gigi (behel) untuk tujuan estetika tidak termasuk cakupan BPJS.
Cedera Akibat Tindak Pidana: Penyakit atau cedera yang disebabkan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung.
Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri: BPJS Kesehatan tidak menjamin pengobatan untuk cedera akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri.
Penyakit Akibat Alkohol dan Narkoba: Penyakit yang timbul karena kecanduan alkohol atau obat-obatan terlarang juga tidak ditanggung.
Infertilitas atau Mandul: Pengobatan untuk masalah kesuburan tidak menjadi bagian dari manfaat BPJS.
Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Terhindarkan: Misalnya, cedera akibat tawuran atau keributan.
Layanan di Luar Negeri: BPJS hanya berlaku untuk layanan medis di dalam negeri.
Pengobatan Eksperimental: Tindakan medis yang bersifat percobaan atau belum terbukti secara klinis tidak termasuk dalam cakupan.
Pengobatan Alternatif: Termasuk pengobatan komplementer dan tradisional yang belum diakui efektivitasnya.
Alat Kontrasepsi: Semua jenis alat kontrasepsi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Barang kebutuhan rumah tangga seperti sabun atau masker tidak termasuk cakupan.
Pelayanan Kesehatan di Luar Ketentuan Peraturan: Misalnya, rujukan atas permintaan sendiri yang tidak sesuai prosedur.
Layanan di Fasilitas Non-Mitral: Jika peserta menggunakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, layanan tersebut tidak akan ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat.
Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja: Cedera akibat pekerjaan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak menjadi tanggungan BPJS.
Kecelakaan Lalu Lintas: Layanan medis akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas juga tidak ditanggung.
Pelayanan Tertentu untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan: Layanan yang bersifat khusus untuk institusi tertentu tidak termasuk dalam manfaat BPJS.
Bakti Sosial: Pelayanan yang dilakukan dalam kegiatan bakti sosial tidak dicakup.
Program Lain: Layanan yang telah dijamin dalam program asuransi atau bantuan lain tidak akan digandakan oleh BPJS.
Pelayanan Tanpa Hubungan dengan Jaminan Kesehatan: Semua layanan yang tidak terkait langsung dengan manfaat BPJS Kesehatan tidak akan dijamin.
Pentingnya Memahami Batasan BPJS Kesehatan
Mengetahui layanan apa saja yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta tidak kecewa saat membutuhkan layanan kesehatan. Masyarakat juga harus menyadari bahwa meskipun BPJS menawarkan kemudahan, penggunaannya tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Misalnya, peserta yang ingin mendapatkan layanan estetika atau perawatan gigi untuk tujuan kosmetik harus mencari alternatif pembiayaan lain, seperti menggunakan asuransi kesehatan tambahan atau membayar secara mandiri.
Solusi untuk Layanan yang Tidak Ditanggung
Untuk mengatasi keterbatasan cakupan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mempertimbangkan langkah berikut:
Menggunakan Asuransi Tambahan: Pilihan ini dapat melengkapi manfaat BPJS, terutama untuk layanan medis yang tidak ditanggung.
Memastikan Keadaan Darurat: Dalam kasus tertentu, layanan di fasilitas kesehatan non-mitra dapat ditanggung jika keadaan darurat telah diakui oleh pihak BPJS.
Menerapkan Gaya Hidup Sehat: Pencegahan adalah langkah terbaik untuk menghindari kebutuhan akan layanan medis yang tidak ditanggung.