Etika, NDASMU! Anwar Usman yang Dicopot sebagai Ketua MK karena Pelanggaran Etik Berat, Kini Diangkat Jadi Wantimpres Prabowo

Tanggal: 4 Okt 2026 23:23 wib.
JAKARTA — Politik Indonesia kembali menghadirkan ironi yang sulit dilewatkan begitu saja. Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam pusaran kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kini mendapatkan posisi baru sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Anwar Usman bersama jajaran anggota Wantimpres di Istana Negara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Nama Anwar berada bersama sederet tokoh nasional lainnya dalam keanggotaan Wantimpres.

Pelantikan tersebut tentu sah sebagai keputusan presiden. Namun secara etik dan politik, keputusan itu pantas dipertanyakan.

Sebab nama Anwar Usman tidak dapat dilepaskan begitu saja dari salah satu episode paling kontroversial dalam sejarah Mahkamah Konstitusi: perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang akhirnya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.

Putusan MK yang Membuka Jalan bagi Gibran

Semua bermula pada 2023 ketika Mahkamah Konstitusi menangani perkara mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, ketentuan tersebut kemudian dimaknai menjadi calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Perubahan tersebut sangat menentukan.

Gibran Rakabuming Raka pada saat itu belum berusia 40 tahun. Namun ia menjabat Wali Kota Surakarta, sebuah jabatan yang diperoleh melalui pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut praktis membuka jalur konstitusional bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan politik dari putusan tersebut.

Persoalan besarnya adalah konflik kepentingan.

Anwar Usman saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam hubungan keluarga, Anwar merupakan suami Idayati, adik Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, ia mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka.

Di titik inilah pertanyaan etik kemudian meledak.

Mengapa seorang hakim yang mempunyai hubungan keluarga dengan pihak yang secara nyata berpotensi memperoleh keuntungan dari sebuah putusan tetap terlibat dalam penanganan perkara tersebut?

MKMK: Anwar Usman Melakukan Pelanggaran Berat

Kontroversi Putusan Nomor 90 kemudian melahirkan berbagai laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Pada 7 November 2023, MKMK membacakan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Hasilnya sangat serius.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

MKMK menyatakan pelanggaran yang dilakukan Anwar sebagai pelanggaran berat.

Sanksinya: Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ia juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan kembali menjadi pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Selain itu, Anwar dibatasi untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara-perkara pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun perlu dicatat secara akurat: keputusan mayoritas MKMK tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

Anggota MKMK Bintan R. Saragih justru menyampaikan dissenting opinion. Menurut Bintan, karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi yang semestinya dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi. Pendapat itu tidak menjadi putusan mayoritas.

Anwar akhirnya tetap menjadi hakim konstitusi sampai masa jabatannya berakhir pada 6 April 2026.

Putusan Tetap Berlaku, Gibran Tetap Melaju

Inilah bagian yang membuat kasus tersebut semakin menarik.

Sanksi etik terhadap Anwar Usman tidak otomatis membatalkan Putusan MK Nomor 90.

MKMK memang mempunyai kewenangan mengadili pelanggaran etik hakim, tetapi bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

MK sendiri kemudian menegaskan Putusan Nomor 90 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, Mahkamah juga menyatakan keberadaan putusan etik MKMK tidak serta-merta membuktikan terjadinya nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membatalkan pencalonan Gibran.

Dengan kata lain, konsekuensinya menjadi paradoks.

Hakimnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Jabatannya sebagai Ketua MK dicopot.

Tetapi putusan yang lahir dari perkara kontroversial tersebut tetap berlaku.

Dan orang yang mendapatkan jalan politik dari perubahan syarat itu kemudian maju sebagai cawapres, memenangkan pemilu bersama Prabowo Subianto, dan menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tiga Tahun Kemudian: Anwar Masuk Wantimpres

Waktu berlalu.

Pada April 2026, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim MK berakhir.

Hanya sekitar enam bulan kemudian, pada 2 Oktober 2026, namanya kembali muncul di lingkaran kekuasaan. Kali ini bukan sebagai hakim, tetapi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres, termasuk Anwar Usman. Pada acara tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga hadir.

Secara hukum, tentu seseorang yang pernah mendapatkan sanksi etik tidak otomatis kehilangan seluruh haknya untuk menduduki jabatan publik di masa mendatang.

Tetapi politik bukan hanya berbicara soal apa yang boleh secara hukum.

Politik juga berbicara soal kepatutan, integritas, pesan moral, dan kepercayaan publik.

Di sinilah pengangkatan Anwar menjadi Wantimpres menjadi relevan untuk dikritisi.

Wantimpres bukan lembaga sembarangan. Tugasnya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Bahkan dalam sumpah anggota Wantimpres yang dibacakan saat pelantikan, terdapat kalimat untuk “menjunjung tinggi etika jabatan” dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Kata etika itulah yang terasa paling ironis ketika ditempatkan berdampingan dengan sejarah kontroversi Anwar Usman.

Etika, NDASMU!

Maka ungkapan “Etika, NDASMU!” dalam judul tulisan ini bukanlah istilah hukum dan bukan pula kutipan dari putusan pengadilan. Ia merupakan satire politik terhadap sebuah keadaan yang terasa kontradiktif.

Ketika seseorang telah dinyatakan oleh lembaga etik resmi melakukan pelanggaran etik berat, publik tentu berhak bertanya ketika orang yang sama beberapa tahun kemudian kembali memperoleh posisi terhormat di sekitar pusat kekuasaan.

Pertanyaannya bukan apakah pengangkatannya legal.

Pertanyaannya lebih mendasar:

Seberapa penting rekam jejak etik dalam proses penentuan pejabat publik?

Jika pelanggaran etik berat cukup berakhir dengan kehilangan satu jabatan, lalu beberapa tahun kemudian seseorang kembali mendapatkan jabatan strategis negara, apa pesan yang diterima masyarakat?

Bahwa etik memiliki konsekuensi?

Atau justru bahwa sanksi etik hanya menjadi noda sementara yang dapat hilang ketika konfigurasi politik berubah?

Jangan Sampai Etika Hanya Menjadi Formalitas

Kasus Anwar Usman seharusnya menjadi bahan refleksi lebih luas bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Negara hukum tidak cukup hanya memiliki undang-undang, pengadilan, dan prosedur administratif.

Negara hukum juga membutuhkan kepercayaan.

Kepercayaan itu muncul ketika masyarakat melihat standar etik diterapkan secara konsisten kepada siapa pun, termasuk mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Anwar Usman mempunyai hak untuk melanjutkan kehidupannya setelah selesai bertugas sebagai hakim konstitusi. Putusan MKMK pun tidak pernah melarangnya selamanya menduduki jabatan publik.

Namun pemerintah juga mempunyai tanggung jawab politik ketika memilih seseorang untuk menduduki posisi strategis.

Riwayat etik tidak semestinya diperlakukan sebagai catatan kaki.

Sebab Wantimpres akan memberikan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia. Maka standar moral terhadap orang-orang yang duduk di dalamnya semestinya sangat tinggi.

Pengangkatan Anwar Usman akhirnya bukan hanya cerita tentang satu mantan Ketua MK yang kembali memperoleh jabatan.

Ini adalah ujian mengenai bagaimana kekuasaan memahami kata etika.

Apakah etika benar-benar menjadi standar dalam memilih orang-orang di sekitar Presiden?

Ataukah etik hanya penting ketika sebuah kasus sedang ramai dibicarakan, lalu perlahan dilupakan setelah badai politik berlalu?

Publiklah yang pada akhirnya akan memberikan penilaian.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved