Sumber foto: google

Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Honorer di Surabaya

Tanggal: 14 Feb 2025 21:53 wib.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tenaga honorer, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang penghapusan tenaga honorer. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan oleh kementerian terkait.

Dalam pernyataannya di Jalan Jimerto, Genteng, Surabaya, pada hari Jumat (14 Februari 2025), Eri menegaskan, "Tidak ada (honorer yang terkena PHK), saya pastikan tidak ada." Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang bekerja di Pemkot Surabaya masih aman dari PHK, kecuali bagi mereka yang melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman tentang perbedaan antara tenaga honorer yang bekerja di posisi administrasi dan mereka yang bertugas di lapangan. Tenaga honorer di bagian administrasi telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh. "Yang namanya tenaga kontrak itu, yang di administrasi sudah ada yang menjadi tenaga PPPK. Jadi, kita juga sudah melakukan transisi yang tepat untuk mereka," jelas Eri.

Bagi pegawai yang bekerja di lapangan, Eri menjelaskan bahwa mereka tidak akan terkena PHK. Sebab, kontrak kerja mereka dengan Pemkot Surabaya bukan sebagai tenaga honorer, melainkan sebagai penyedia jasa. "Kontrak untuk petugas seperti penyapu jalan atau petugas pengerukan saluran itu sudah berdasarkan pada penyedia jasa dari sejak lama. Jadi, mereka tidak terpengaruh oleh aturan yang diterapkan kementerian karena itu merupakan sistem yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

Eri Cahyadi juga membandingkan situasi di Surabaya dengan berbagai daerah lain yang telah melakukan pemecatan sejumlah pegawai honorer. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pemecatan hanya akan menambah jumlah pengangguran di daerah tersebut. "Sekarang di daerah lain banyak yang diputus kontraknya, sementara di Surabaya kita tidak akan melakukan hal tersebut," ujarnya, menunjukkan perhatian yang tinggi terhadap kondisi perekonomian masyarakat dan potensi peningkatan angka pengangguran.

Sebelumnya, muncul berita mengenai ratusan pegawai honorer di berbagai daerah yang mengalami pemecatan. Hal ini disebabkan oleh langkah efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintah pusat. Ditambah lagi, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga telah diatur untuk menghapus pegawai honorer secara bertahap. Situasi yang dialami oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jember, yang memutus 336 pegawai serta 437 tenaga honorer, menjadi salah satu contoh dampak dari kebijakan tersebut. 

Dengan kebijakan yang diambil oleh Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi berupaya untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan mencegah peningkatan pengangguran di wilayahnya. Dalam situasi yang penuh tantangan ini, perhatian pada kesejahteraan pegawai honorer tetap menjadi prioritas utama Pemkot Surabaya, seiring dengan implementasi reformasi di sektor ASN.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved