Empat Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Suap di ATR/BPN

Tanggal: 19 Sep 2026 22:12 wib.
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkara tersebut, KPK menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Antara News)

Empat orang yang disebut KPK tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Penyidikan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam pengurusan pelayanan pertanahan, termasuk rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

KPK Dalami Setoran Rp10 Miliar

KPK juga tengah menelusuri dugaan setoran sebesar Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang memberikan uang tersebut.

“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. (Antara News)

Menurut KPK, Arif diduga terlibat dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan, serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Antara News)

Penyidik masih menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan transaksi tersebut.

KPK Geledah Kantor ATR/BPN

Pada Kamis, 17 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

KPK menyebut penggeledahan dilakukan di tiga ruangan direktur jenderal dan sejumlah ruangan direktorat terkait. Namun, ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. (Antara News)

Fakta tersebut penting dicatat karena penyidikan saat ini berfokus pada perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nusron Wahid Buka Suara

Menanggapi penyidikan yang berlangsung di kementerian yang dipimpinnya, Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum KPK.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN siap mengikuti dan membantu proses penyidikan.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. (Antara News)

Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Nusron juga menegaskan dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani KPK. (ANTARA News)

Isu Pengunduran Diri Dibantah

Di tengah penyidikan KPK, sempat beredar informasi bahwa Nusron Wahid akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

Kementerian ATR/BPN kemudian membantah kabar tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran diri.

“Pak Menteri tidak ada pernyataan hal tersebut,” kata Uunk pada Jumat, 18 September 2026. (Antara News)

Dengan demikian, hingga saat ini Nusron tetap menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

Status Nusron Wahid

Meski empat tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, hingga 19 September 2026 Nusron Wahid belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga belum menyatakan bahwa tindakan para tersangka dilakukan atas perintah atau sepengetahuan Nusron.

Karena itu, hubungan antara para tersangka dengan Nusron tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti keterlibatan pidana.

Penyidik masih mengembangkan kasus melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta pengumpulan dokumen dan alat bukti.

Perkara Pertanahan Jadi Sorotan

Kasus tersebut menjadi perhatian karena Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan besar dalam pelayanan pertanahan, mulai dari sertifikasi tanah, pemberian hak atas tanah, hingga pengurusan HGB.

Dugaan transaksi terkait pelayanan maupun promosi jabatan dapat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

KPK kini masih mendalami apakah dugaan korupsi tersebut berhenti pada delapan tersangka yang sudah diumumkan atau berkembang kepada pihak lain.

Sementara itu, Nusron menyatakan kementeriannya akan membantu proses hukum dan menjadikan kasus tersebut sebagai momentum pembenahan internal.

Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Versi ini lebih cocok untuk portal berita karena lead langsung masuk ke fakta utama, kemudian diikuti kronologi, pernyataan KPK, respons Nusron, dan penjelasan status hukumnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved