Sumber foto: website

Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bawa Senjata Api ke Lapas Kebonwaru

Tanggal: 18 Jul 2024 22:42 wib.
Eks Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif kedapatan membawa senjata api saat akan di jebloskan ke Lapas Kebonwaru. Senjata api tersebut ditemukan petugas Lapas saat melakukan pemeriksaan terhadap koper milik Arsan Latif."Koper kita periksa seperti standarnya. Kita lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api," kata Kalapas Kebonwaru, Suparman, Selasa 16 Juli 2024.

Suparman menjelaskan, Arsan Latif tiba di Lapas Kebonwaru pukul 21.30 WIB, pada Senin 15 Juli 2024. Arsan Latif akan menjalani masa tahanan pasca Kejati Jabar menetapkan tersangka kepada Arsan Latif dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka di hari yang sama. 

Selain dihantar oleh penyidik Kejati, Arsan Latif juga didampingi langsung oleh penasihat hukum (PH) yang membawa koper milik Arsan Latif."PH nya itu membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya. Kitab periksa, ada senjata api dan lima butir peluru," jelasnya. Petugas Lapas langsung berkondanasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut dari penemuan senjata api tersebut."Kitab serahkan ke Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat (Jabar) menahan eks Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif pada Senin 15 Juli 2024. Penahanan dilakukan usai penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 8 jam terhadap Arsan Latif dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka."Kita telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penahanan terhadap salah satu tersangka tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Majalengka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.

Dwi Agus mengungkapkan, Arsan Latif diduga kuat secara aktif melakukan pengaturan aturan lelang proyek hingga memenangkan pihak swasta untuk menggarap proyek Pasar Cigasong Majalengka.

Arsan Latif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016."Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ungkapnya. Dwi Agus menegaskan bahwa penahanan Arsan Latif didasarkan pada Surah Perintah Penahanan Kejati Jabar dengan Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd2/07/2024 yang dikeluarkan pada 15 Juli 2024.

Arsan Latif akan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandung dan ditahan hingga 20 hari ke depan."Selama 20 hari terhitung tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus di Rutan Bandung," tegasnya.

Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved