Eks Pejabat Antam Curhat Plafon Rumah Dimakan Rayap, Tegaskan Tak Menumpuk Kekayaan
Tanggal: 22 Mei 2025 09:50 wib.
Tampang.com | Tutik Kustiningsih, mantan Vice President Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2008-2011, buka suara soal kondisi hidupnya yang jauh dari kesan mewah. Dalam pembelaan diri atas tuduhan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun, Tutik mengungkap kenyataan pahit bahwa plafon rumahnya rusak dimakan rayap dan harus diperbaiki menggunakan hasil penjualan dua cincin kawin senilai Rp 8 juta. “Uang itu kami gunakan untuk memperbaiki plafon rumah yang rusak dimakan rayap, subhanallah,” ucap Tutik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Tutik juga menceritakan bahwa dirinya tinggal di sebuah gang sempit di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat penggeledahan rumahnya, penyidik hanya menemukan buku rekening Bank Mandiri dan salinan pencairan deposito sebesar Rp 270 juta, yang ia klaim digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang meninggal akibat Covid-19 pada 2021. “Saya bukan orang yang menumpuk kekayaan. Setelah pensiun, saya bahkan membuka usaha kecil-kecilan dan menerima kos-kosan di rumah demi bertahan hidup,” tambahnya dengan nada haru.
Perempuan yang mengabdi selama 33 tahun di PT Antam itu menuturkan, setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Mei 2024 dan memberikan kesaksian, ia tak pernah kembali menapakkan kaki di rumah sendiri karena harus menjalani tahanan. “Kehidupan saya berubah drastis. Saya merasa diperlakukan seperti setengah manusia tanpa kejelasan kesalahan yang saya lakukan,” ujarnya.
Tutik menegaskan bahwa selama masa kerjanya, ia selalu bertindak jujur dan berintegritas tanpa niat memperkaya diri. “Dakwaan ini telah menghancurkan nama baik, martabat, dan kedamaian hidup saya serta keluarga. Saya bukan orang yang hidup dalam kemewahan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Tutik dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat UBPP LM Antam terkait kegiatan lebur cap emas ini disebut merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun. Selain Tutik, terdakwa lain yang dituntut hukuman serupa adalah Herman (VP periode 2011-2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (GM 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (GM 2019-2020), dan Iwan Dahlan (GM 2021-2022).