Eks Hakim MK Buka Suara Usai Diadang Ikut Diskusi PWF di Bali
Tanggal: 23 Mei 2024 20:02 wib.
Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna telah mengungkapkan kronologi kejadian pembatalan partisipasinya dalam diskusi People's Water Forum (PWF) di Denpasar, Bali, pada Selasa (21/5) lalu. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia menerima undangan melalui pesan singkat WhatsApp untuk menjadi pembicara dalam acara tersebut, dan karena memiliki waktu senggang, ia bersedia menghadiri undangan tersebut.
Tujuan Palguna dalam diskusi tersebut adalah untuk membahas bagaimana konstitusi Indonesia telah memberikan perlindungan kuat terhadap sumber daya air. Beliau menekankan pentingnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai 'bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.
Dalam presentasi yang disampaikannya, Palguna memperhatikan makna dari frasa 'dikuasai oleh negara'.
Menurutnya, perlindungan terhadap sumber daya air tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi harus benar-benar ditegakkan, sebagaimana yang tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian UU Sumber Daya Air. Ia juga menyatakan bahwa para pendiri negara ini memiliki pandangan yang visioner dalam melihat sumber daya air, bahkan langsung mengaitkannya dengan gagasan negara kesejahteraan.
Palguna, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), merasa sangat menyesalkan bahwa niat baiknya harus dihadapi dengan 'ketakutan' yang akhirnya mengakibatkan pengadangan.
Namun, seperti yang dilaporkan, acara forum tersebut 'dibredel' dan Palguna dilarang masuk, sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan niat baiknya. Ia menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak memiliki kritik terhadap pemerintah, melainkan hanya ungkapan kebanggaannya terhadap pandangan visioner para tokoh bangsa ini. Namun, karena acaranya 'dibredel', ia tidak dapat menyampaikan pandangannya. Hal ini yang membuat beliau merasa kecewa.
People's Water Forum sendiri merupakan forum alternatif yang diinisiasi oleh masyarakat sipil sebagai upaya untuk menyeimbangkan wacana dalam World Water Forum (WWF). Rangkaian agenda PWF mendapat penolakan dari salah satu organisasi masyarakat di Bali.
Polda Bali telah merespons insiden pembubaran paksa dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat terhadap acara PWF. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menyatakan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan untuk memahami masalah yang sebenarnya.
"Kami masih menggali informasi dan belum tahu pasti apa masalahnya dan siapa yang terlibat dalam miskomunikasi," ujar Jansen pada Selasa.
Terlihat jelas bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak yang perlu dijunjung tinggi. Diskusi mengenai isu penting seperti perlindungan sumber daya air dan partisipasi aktif dalam forum-forum melalui jalur diplomatik hendaknya tidak dihalangi atau dilarang tanpa alasan yang jelas dan berdasarkan hukum yang berlaku. Pihak berwenang dan masyarakat sipil perlu bekerja sama dalam memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berserikat dapat terjamin dalam segala kondisi, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.