Sumber foto: website

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara

Tanggal: 12 Feb 2025 06:45 wib.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan untuk memberikan vonis sembilan tahun penjara kepada Zulheri, mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA). Putusan ini diambil berdasarkan tuduhan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana pensiun di lembaga tersebut. Keputusan majelis hakim diambil dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.

Ketua Majelis Hakim, Agam Syarief Baharudin, menyampaikan bahwa Zulheri telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan," ungkap Hakim Agam.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Zulheri juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila ia tidak mampu membayar, hukumannya akan bertambah dengan penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Vonis terhadap Zulheri tidak berdiri sendiri, karena selain dirinya, ada lima terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Mereka terdiri dari Muhammad Syafa'at, yang menjabat sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA pada tahun 2014 sampai 2018, Danny Boestamy selaku Komisaris PT Strategic Management Services (SMS), Angie Christina yang merupakan pemilik PT Millenium Capital Management (MCM), Romi Hafnur dari PT Ratu Prabu Energy Tbk sebagai Konsultan Keuangan, serta Sutedy Alwan Anis, yang bertindak sebagai broker.

Dari kelima terdakwa tersebut, Muhammad Syafa'at dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan, ditambah dengan denda Rp500 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

Danny Boestamy menerima vonis lebih berat, yakni penjara selama delapan tahun dan enam bulan, serta denda yang sama sebesar Rp500 juta yang juga dapat diganti dengan hukuman kurungan. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang mencapai Rp131,8 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Angie Christina juga tidak luput dari hukuman penjara selama delapan tahun, serta denda Rp500 juta, dengan uang pengganti Rp52,53 miliar dan subsider hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. 

Adapun Romi Hafnur dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan denda serupa, dan uang pengganti sebesar Rp8,91 miliar. Jika tidak dapat membayar, hukuman penjaranya dapat bertambah menjadi dua tahun dan enam bulan. 

Sutedy Alwan Anis juga tidak lepas dari tanggung jawab, dengan hukumannya adalah enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp750 juta yang jika gagal dibayar dapat berujung pada satu tahun dan enam bulan penjara.

Vonis ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak dari kasus yang melibatkan dana pensiun tidak hanya berpengaruh pada individu yang terlibat, tetapi juga kepada banyak pihak yang bergantung pada pengelolaan dan keberlangsungan dana pensiun tersebut. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pihak-pihak lainnya agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan bangsa dan negara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved