Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Sritex
Tanggal: 22 Mei 2025 09:49 wib.
Tampang.com | Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga nama penting sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa; eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata; serta Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup yang ditemukan dalam penyidikan, Rabu (21/5/2025). "Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada Sritex secara melawan hukum karena tanpa analisa memadai dan melanggar prosedur serta syarat yang ditetapkan," jelas Qohar.
Salah satu alasan utama penetapan tersangka adalah karena PT Sritex tidak memenuhi syarat peringkat kredit modal kerja, yang seharusnya minimal memiliki peringkat A, sementara Sritex hanya mendapatkan rating BB-, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang cukup tinggi. Selain itu, pemberian kredit tersebut melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, dan prinsip kehati-hatian.
Lebih jauh, Iwan selaku Dirut Sritex diduga menyalahgunakan dana kredit tersebut, yang mestinya digunakan untuk modal kerja, malah dipakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Hal ini membuat kredit macet dan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 693 miliar.
Penanganan kredit tersebut semakin rumit karena aset Sritex tidak dijadikan jaminan dan nilainya tidak cukup untuk menutup kerugian, sehingga PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Ketiga tersangka kini menghadapi dakwaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lanjutan.