Sumber foto: google

Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia

Tanggal: 12 Jul 2024 10:02 wib.
Kasus kerangkeng manusia yang membuat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin masih berbuntut panjang. Padahal, vonisnya baru saja terbit bahwa dirinya dinyatakan bebas atas kasus tersebut. Majelis hakim menilai, Terbit tak terbukti melakukan TPPO dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7).

Majelis hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu majelis hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," paparnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, Subsidair selama 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar Restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli warisnya. Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Kasus ini bermula saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Terbit Rencana Perangin Angin yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit mengklaim kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Padahal Terbit tak punya izin untuk menjalankan kegiatan tersebut. Tempat itu telah beroperasi selama 10 tahun. Belakangan organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Mereka menyebut bahwa kerangkeng manusia itu hanya kedok untuk perbudakan yang dilakukan Terbit terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.

Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ternyata di kerangkeng itu, para penghuni kerap mendapatkan penganiayaan. Dalam penyidikan yang dilakukan Polisi menemukan setidaknya tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Terbit Rencana Perangin Angin dan delapan tersangka lainnya termasuk anaknya diseret ke pengadilan.

Keputusan pengadilan ini menyatakan eks bupati Langkat bebas dari tuduhan kerangkeng manusia, namun tetap meninggalkan sejumlah pertanyaan dan berbagai dampak di masyarakat. Bagaimanapun, keputusan tersebut telah diambil sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Eks bupati Langkat kini dapat melanjutkan kehidupannya setelah melewati proses hukum yang melelahkan. Dan masyarakat pun dapat mengambil pembelajaran dari kasus ini untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan dan integritas dalam proses hukum di dalam negara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved