Dukcapil Kemendagri Musnahkan 10,5 Juta Kertas Blanko SP NIK Invalid
Tanggal: 2 Agu 2024 13:58 wib.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemusnahan 10,5 juta kertas blanko Surat Pemberitahuan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dianggap tidak berlaku. Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Menurut Hani Syopiar Rustam, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020, BMN dapat dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
Pemusnahan BMN bisa dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dikubur, atau ditenggelamkan. Kali ini, pemusnahan tersebut dilakukan di Kompleks Gudang Dukcapil Kemendagri, di Semplak, Bogor, pada Rabu (31/7/2024).
“Proses pemusnahannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan proses serta rangkaian kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Hal ini dilakukan sebelum memutuskan untuk memusnahkan blanko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk,” kata Hani Syopiar Rustam dalam keterangannya.
Pemusnahan dokumen tidak terpakai ini didasarkan pada Surat dari Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 000.3.3.2/3177/SJ tanggal 15 Juli 2024 yang menyetujui pemusnahan BMN berupa blanko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil.
Jumlah blanko SP NIK yang dimusnahkan mencapai 10.516.000 lembar dalam 5.250 dus dengan nilai sebesar Rp1.030.568.000, yang merupakan hasil dari pengadaan barang pada Tahun Anggaran 2011.
Proses pemusnahan dilakukan oleh Tim Penelitian Data Administratif dan Fisik BMN pada Satuan Kerja Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Ditjen Dukcapil Nomor 000.3.3.2-7310 Ses Tahun 2023.
“Semua blanko SP NIK invalid yang sudah tidak terpakai berdasarkan regulasi yang ada. Dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sesuai dengan lampiran berita acara,” ungkap Hani Syopiar Rustam setelah bersama pejabat dan jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemusnahan dari jam 09.00 WIB hingga selesai.
Hani Syopiar Rustam menjelaskan bahwa blanko SP NIK banyak digunakan saat awal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), yakni pada saat perekaman dan pencetakan KTP-el secara massal antara tahun 2011 hingga 2013.
“SP NIK invalid merupakan kertas kosong yang digunakan pada masa itu sebagai media pencetakan NIK. Sebagai Surat Pemberitahuan NIK yang diberikan kepada setiap penduduk di seluruh Indonesia yang telah memiliki NIK atau telah melakukan rekam data KTP-el. NIK terdiri dari 16 digit setelah konversi NIK daerah yang sebelumnya terdiri dari 14 digit,” terang Hani Syopiar Rustam.
Blanko SP NIK yang merupakan kertas security invalid saat ini sudah tidak dapat digunakan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Pada acara pemusnahan blanko invalid tersebut, turut hadir Kepala Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri beserta jajaran, Bagian Umum Sekretariat Ditjen Dukcapil, jajaran Staf Barang Milik Negara (BMN), serta disaksikan oleh pejabat dan jajaran dari Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kemendagri.