Duh! Belasan Anak Open BO Lewat Medsos Ternyata Diketahui Orangtua
Tanggal: 26 Jul 2024 04:09 wib.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan 19 anak. Mereka diduga menjajakan diri melalui media sosial dan Telegram. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, orangtua dan bahkan saudara korban diketahui mengetahui aktivitas prostitusi anak-anak tersebut.
Tri Palupi mengungkapkan bahwa sebagian besar orangtua dan saudara korban prostitusi ini mengetahui bahwa anak-anak mereka terlibat dalam praktik prostitusi. Bahkan ada yang mengaku bukan sebagai orangtua korban, namun sebenarnya mereka telah mengetahui aktivitas tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan para orangtua dalam kasus prostitusi anak ini. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan juga latar belakang dari 19 anak yang terlibat dalam kasus ini.
Kombes Dani Kustoni juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1.962 orang menjadi talenan, atau orang yang diperjualbelikan oleh muncikari melalui media sosial, di mana 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan memastikan jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus prostitusi melalui media sosial.
Dalam konferensi pers, Dani mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni YM (26 tahun), MRP (39 tahun), CA (19 tahun), dan MI (26 tahun). Salah satu dari tersangka tersebut bahkan merupakan narapidana di lapas narkotika.
Tersangka-tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus prostitusi anak melalui media sosial ini menggambarkan betapa rawannya anak-anak terhadap eksploitasi seksual di era digital. Keterlibatan orangtua dan keluarga korban menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus prostitusi anak-anak. Perlindungan terhadap anak-anak perlu ditekankan, dan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin mereka hadapi di dunia maya perlu ditingkatkan.
Menyadari besarnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kejahatan seksual terhadap anak-anak, peran aktif dari pihak keluarga, pendidik, masyarakat, serta penegak hukum sangat penting dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual, termasuk prostitusi anak melalui media sosial.