Dugaan Keterlibatan Hasto Kristianto dalam Kasus Harun Masiku
Tanggal: 14 Jun 2024 15:35 wib.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara menduga bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto memiliki kemungkinan kuat untuk dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus Harun Masiku. Koordinator TPDI, Petrus Salestinus, mengecam aksi KPK yang menyita ponsel dan tas milik Hasto Kristianto beberapa waktu lalu, menyebutnya sebagai tindakan yang tidak tepat dan salah prosedur.
Menurut Petrus, penyitaan tersebut dilakukan tidak secara langsung dari tangan Hasto, tetapi melalui jebakan yang dilakukan terhadap stafnya. "Penyitaan ponsel dan tas milik saksi Hasto oleh KPK bukan dilakukan langsung dari tangan Hasto, melainkan melalui seorang stafnya dengan cara yang tidak fair. Ini menunjukkan adanya nuansa politik yang sangat kuat dalam tindakan KPK," ujar Petrus di Jakarta, Selasa (11/6/2026).
Lebih lanjut, Petrus menyatakan bahwa upaya penyitaan tersebut merupakan usaha untuk mempermalukan Hasto. Dia juga menduga bahwa Sekjen PDI-P tersebut kemungkinan ingin dijadikan sebagai tumbal politik oleh penguasa melalui KPK. "Hal ini tampaknya merupakan upaya untuk merendahkan martabat Hasto, bahkan Hasto diduga kuat ingin dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan," tambahnya.
Sementara itu, tim hukum Hasto mengungkapkan bahwa barang yang disita oleh KPK berisi strategi terkait Pilkada PDIP. Mereka menegaskan bahwa penyitaan ponsel Hasto Kristianto oleh KPK dinilai melanggar prosedur yang berlaku. Menurut KPK, penyitaan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan untuk mencari Harun Masiku.
Petrus menegaskan bahwa Hasto hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan belum dinyatakan sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan prinsip hukum acara terkait penyitaan barang dari seseorang, barang tersebut harus terbukti sebagai hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan. Hal ini juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk dalam KUHAP dan pasal 46 serta 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Hanya barang milik tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP, sesuai pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019," ungkapnya.