Sumber foto: google

Duet Ahok dan Anies di Pilkada DKI Tak Dimungkinkan Undang-undang

Tanggal: 12 Mei 2024 14:04 wib.
Duet dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam Pilkada 2024 mendatang ternyata tak dimungkinkan dalam undang-undang. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa jika dua nama tersebut diduetkan, salah satunya akan menjadi calon wakil gubernur. Namun, undang-undang tersebut melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Pasal 7 huruf o Undang-Undang Pilkada telah menegaskan, "Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota." Hal ini mengisyaratkan bahwa baik Ahok maupun Anies tidak memenuhi syarat untuk memasangkan diri dalam jabatan gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024.

Ahok, yang menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta dari tahun 2014 hingga 2017, menggantikan Joko Widodo saat terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014. Sementara Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari tahun 2017 hingga 2022 setelah mengalahkan Ahok dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rivalitas yang mengemuka antara Anies dan Ahok masih dipercaya masyarakat karena adanya polarisasi ekstrem dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, isu SARA menjadi pemicu perpecahan di kalangan masyarakat dalam kontestasi politik.

Meskipun demikian, muncul gagasan dari Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, yang mengusulkan duet Anies dan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Ritonga meyakini bahwa kolaborasi antara keduanya dapat mempersatukan pendukungnya dan mendapat dukungan luas dari warga Jakarta.

"Saya relatif yakin kalau dua ini bisa mendorong pengikutnya dan mereka bersatu, saya pikir secara politis tentu tidak terlalu sulit mereka mendapat dukungan warga Jakarta," ungkap Jamiluddin, menanggapi gagasannya. Dia juga menambahkan, "Saya yakin satu putaran akan bisa mereka lalui."

Namun, Anies Baswedan menegaskan bahwa dia belum memutuskan untuk mencalonkan diri kembali di DKI. Anies baru saja berpartisipasi dalam Pilpres 2024 sebagai calon presiden. "Wong mutusin maju aja belum tahu," ujar Anies di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/5). Hal ini menandakan bahwa Anies masih belum memutuskan arah politiknya dalam Pilkada DKI Jakarta mendatang.

Perlu dipahami bahwa peraturan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memiliki dampak yang signifikan terhadap dinamika politik di DKI Jakarta. Dengan berbagai pertimbangan dan isu-isu yang harus diperhatikan, kehadiran Anies dan Ahok dalam Pilkada 2024 masih menjadi spekulasi. Meskipun demikian, faktor persatuan dan kekuatan politik keduanya tetap menjadi sorotan penting yang perlu dipertimbangkan dalam menghadapi kontestasi politik mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved