Dua Selebgram Cantik Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online, Dibayar Rp4 Juta Sebulan
Tanggal: 2 Agu 2024 22:05 wib.
Dua selebgram cantik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan pada Minggu (28/7/2024) karena kedapatan mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram pribadinya. Kedua selebgram inisial SM dan MJ mengaku menerima bayaran hingga Rp4 juta per bulan untuk mempromosikan judi online. Penangkapan keduanya dilakukan ketika petugas melakukan operasi siber.
Menurut pengakuan mereka, keduanya diendorse untuk mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial Instagram milik pribadinya masing-masing. SM terbukti mempromosikan situs judi online Zeon slot lewat akun Instagram @yani karin, sedangkan MJ terlibat dalam mempromosikan situs judi online Akai slot melalui akun @mftjnnh26_. Aksi keduanya sudah berlangsung selama satu tahun sebelum ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Putu Agum Guntara, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain serta bandar judi online yang menawarkan situs judi online kepada pelaku. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli siber media guna memberantas praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan.
Tindakan kedua pelaku dapat dipersalahkan berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Konten tersebut merupakan berita tentang penangkapan dua selebgram cantik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Kedua selebgram tersebut mengaku mendapatkan bayaran hingga Rp4 juta per bulan dari kegiatan mempromosikan judi online. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan saat operasi siber.
Kejadian ini merupakan contoh bagaimana praktik perjudian online terus menyebar melalui media sosial, dimana para selebgram yang memiliki jumlah pengikut yang banyak dimanfaatkan untuk melakukan promosi. Hal ini memberikan gambaran bahwa penyebaran perjudian online tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal, tetapi juga melalui akun-akun yang memiliki popularitas di media sosial.
Selain itu, tindakan kedua pelaku juga menimbulkan kekhawatiran akan penyebaran informasi yang merugikan melalui media sosial. Banyak pengguna media sosial yang terpengaruh oleh promosi yang dilakukan oleh selebgram, sehingga penanganan terhadap kasus semacam ini menjadi penting untuk melindungi masyarakat dari praktik judi online yang merugikan.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain serta bandar judi online yang terlibat dalam penyebaran situs judi online kepada para pelaku. Selain itu, patroli siber media juga akan terus dilakukan guna memantau dan memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, peran serta dari platform media sosial juga diharapkan untuk lebih aktif dalam memantau dan menghapus konten-konten yang terkait dengan promosi perjudian online. Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran praktik judi online melalui media sosial agar tidak semakin merugikan masyarakat.
Selain itu, upaya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dari praktik perjudian online juga perlu disosialisasikan secara lebih luas. Edukasi mengenai dampak negatif dari perjudian online, baik bagi individu maupun masyarakat, dapat membantu mencegah penyebaran praktik tersebut.