Dua Pelaku Penyebab Demo Anarkis di DPRD Lebak Ditangkap, Ngaku Dibayar Rp50 Ribu
Tanggal: 13 Okt 2024 05:50 wib.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menjadi penyebab aksi demo anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Sabtu (12/10/2024). Kedua pelaku tersebut diketahui memiliki inisial RM dan M. Mereka diduga menjadi pemicu dari aksi demonstrasi yang diselenggarakan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) yang akhirnya berujung pada tewasnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Yadi Suryadi.
AKBP Suyono, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan koordinator dan peserta aksi yang mendorong pagar hingga terlepas dan menimpa korban. RM, salah satu dari kedua pelaku, masih merupakan seorang mahasiswa, sedangkan M adalah seorang warga. Keduanya berhasil diamankan pada lokasi yang berbeda saat hendak dilakukan pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian.
Suyono juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat serta motif yang mendasari peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku melakukan aksi demo tersebut karena diiming-imingi dengan uang.
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, peserta aksi demo tersebut diduga diiming-imingi dengan uang sebesar Rp50 ribu. Wisnu menambahkan bahwa ada yang mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp1 juta, sehingga pihak kepolisian masih mendalami siapa dalang di balik pemberian uang tersebut.
Menurut Wisnu, kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda dengan peran yang berbeda pula. Satu di antara mereka bertindak sebagai koordinator, sementara yang lainnya diduga melakukan aksi mendorong pagar. Wisnu juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, dan beberapa pihak masih harus dimintai keterangan terkait kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal yang memiliki ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara, yakni Pasal 170 ayat (3), 360 ayat (1), dan 359. Kepolisian Polres Lebak berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aksi demonstrasi yang semula dijalankan sebagai sarana menyuarakan aspirasi kemudian berubah menjadi aksi anarkis yang merugikan banyak pihak, termasuk menimbulkan korban jiwa. Dalam konteks ini, pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan serta pendalaman terhadap pelaku dan motif di balik aksi tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.