Sumber foto: Google

DPRD Mahakam Ulu Temui BPN Kaltim, Bahas Sengketa Lahan Sawit

Tanggal: 22 Mar 2025 14:29 wib.
Tampang.com | Komisi I DPRD Kabupaten Mahakam Ulu melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada Rabu (19/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas sengketa lahan perkebunan sawit yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan di wilayah Mahakam Ulu.

Ketua Komisi I DPRD Mahulu, Marthin Hat, yang memimpin rombongan menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari izin usaha perkebunan sawit yang diduga tumpang tindih dengan lahan milik warga. “Kami ingin menanyakan langsung kepada BPN mengenai sejarah izin usaha ini dan bagaimana proses perizinannya sehingga terjadi konflik dengan masyarakat,” ujarnya.

Latar Belakang Sengketa Lahan

Permasalahan ini terjadi di Kampung Wana Pariq dan Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung. Kampung tersebut telah ada sejak era Presiden Soeharto melalui program transmigrasi lokal, ketika wilayah itu masih berstatus sebagai kawasan hutan tanaman industri (HTI). Setelah HTI berhenti beroperasi, masyarakat tetap tinggal di sana dan memiliki sertifikat hak milik atas lahan mereka.

Namun, masalah muncul ketika sebuah perusahaan kelapa sawit mulai membuka lahan perkebunan di area yang diklaim sebagai milik warga. Perusahaan berdalih bahwa mereka memiliki hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebelum Mahakam Ulu menjadi kabupaten sendiri. Hal ini memicu protes dari masyarakat yang merasa tanah mereka diambil tanpa persetujuan.

Penjelasan dari BPN Kaltim

Kedatangan Komisi I DPRD Mahakam Ulu diterima oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kaltim, Adri Virly Rachman, beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN membuka dokumen perizinan dan menjelaskan sejarah penerbitan izin usaha perkebunan di wilayah tersebut.

Menurut Adri Virly, izin usaha perkebunan pertama kali diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 9 Oktober 2012. Kemudian, pada tahun 2013 izin tersebut diperbarui setelah Mahakam Ulu menjadi kabupaten sendiri. Pada tahun 2016, Penjabat Bupati Mahakam Ulu kembali memperbarui izin tersebut tanpa ada perubahan luasan lahan.

Meski demikian, BPN Kaltim tidak dapat memastikan apakah benar HGU yang dikeluarkan berada di atas lahan warga yang telah bersertifikat. “Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan verifikasi lapangan guna mencocokkan lokasi dan dokumen yang dimiliki oleh masing-masing pihak,” ujar Adri Virly.

Langkah Selanjutnya

DPRD Mahakam Ulu menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan. Mereka meminta agar BPN segera melakukan pengecekan lapangan bersama instansi terkait untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Sengketa lahan seperti ini sering terjadi di berbagai daerah akibat ketidaksesuaian perizinan dan kepemilikan lahan. Oleh karena itu, DPRD Mahakam Ulu mendorong agar ada regulasi yang lebih ketat dalam penerbitan izin perkebunan agar tidak terjadi konflik serupa di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved