DPR Tolak Pindah ke IKN: Jakarta Tetap Ibu Kota Legislasi
Tanggal: 19 Mar 2024 13:40 wib.
Gagasan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta menuai pro dan kontra dari berbagai pihak sejak awal diumumkan. Namun, keputusan DPR untuk tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota legislatif menandakan keputusan penting dalam pembentukan kebijakan negara.
Pemerintah sendiri telah mengusulkan pemindahan ibu kota negara ke IKN dengan alasan Jakarta sudah tidak mampu lagi menopang beban sebagai pusat pemerintahan, serta menciptakan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Indonesia. Meski demikian, keputusan DPR menegaskan bahwa Jakarta tetap akan menjadi pusat legislatif Indonesia.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan terkait rencana pembangunan infrastruktur di IKN yang memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidup dan keberadaan masyarakat adat setempat. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di IKN nantinya.
Dalam info terbaru : Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, mengusulkan Jakarta dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi. Usulan itu disampaikan saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Awiek meminta kesepakatan pemerintah untuk memasukkan ketentuan dalam RUU DKJ, agar pusat kegiatan parlemen tetap bisa dilakukan di Jakarta meski ibu kota telah dipindahkan ke IKN. Namun, pihak pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menolak usulan tersebut.
Ia menekankan bahwa kedudukan lembaga negara di IKN tidak hanya bisa dijalankan pemerintah atau eksekutif, melainkan harus termasuk DPR selaku legislatif. Suhajar juga menegaskan, pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN.
Dalam rapat pleno, Baleg DPR RI, Pemerintah, dan DPD sepakat membawa RUU DKJ ke paripurna DPR terdekat untuk disahkan sebagai UU. Delapan fraksi menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ. Sedangkan satu fraksi, yakni fraksi PKS, menolak pembahasan tersebut.