DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi, Langkah Penting untuk Keamanan Digital
Tanggal: 22 Mei 2025 10:18 wib.
Tampang.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai regulasi yang bertujuan mengamankan data warga di era digital. Undang-undang ini menjadi landasan hukum dalam mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi oleh berbagai pihak.
Perlindungan Lebih Ketat bagi Warga
RUU ini mengatur kewajiban pelaku usaha dan institusi pemerintah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memberi hak bagi pemilik data untuk mengontrol penggunaannya. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi tegas yang bisa dijatuhkan.
“Ini adalah langkah maju dalam melindungi hak digital masyarakat,” ujar anggota DPR Komisi I.
Tantangan Implementasi
Meski disambut positif, sejumlah pihak mengingatkan perlunya sosialisasi dan kesiapan infrastruktur teknologi untuk menjamin penerapan undang-undang ini berjalan efektif.
Pakar keamanan digital menilai RUU ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data dan kejahatan siber yang kian marak.