DPR RI sosialisasikan UU KIA di HBKB Jakarta
Tanggal: 21 Jul 2024 21:03 wib.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) aktif melakukan sosialisasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang juga dikenal sebagai UU KIA, pada event Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jakarta.
Pada suatu kesempatan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyampaikan pentingnya terus melakukan sosialisasi terkait UU KIA agar masyarakat turut serta dalam mengawal implementasi dari undang-undang tersebut. Menurutnya, UU KIA lahir sebagai usaha untuk mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan ibu dan anak, seperti masa kehamilan, kelahiran, balita, dan munculnya ancaman stunting.
"Masyarakat perlu mengetahui betapa pentingnya undang-undang ini dalam upaya kita untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera," ujar Muhaimin Iskandar.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan UU KIA secara sungguh-sungguh oleh pemerintah saat ini, termasuk oleh Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menjabat pada periode tersebut, maupun pemerintahan Prabowo Subianto yang akan datang. Harapannya adalah tercapainya Indonesia tanpa stunting dan tanpa tingkat kematian bayi yang tinggi.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU ini meliputi beragam hak bagi ibu yang bekerja, termasuk hak cuti pasca melahirkan maksimal selama enam bulan. UU KIA adalah hasil inisiatif DPR yang telah diproses sejak 30 Juni 2022, terbagi dalam sembilan bab dan 46 pasal sebagai bagian dari upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap ibu dan anak, sekaligus memberikan penekanan kepada pemerintah terkait implementasi dan penegakan hukum terhadap UU KIA. Para anggota DPR juga diharapkan dapat aktif memonitor implementasi UU ini agar tujuan kesejahteraan ibu dan anak benar-benar tercapai.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kesejahteraan ibu dan anak merupakan pondasi yang penting dalam membangun masyarakat yang sehat dan produktif. Oleh karena itu, peran semua pihak, baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat itu sendiri, sangatlah penting dalam menjaga dan melaksanakan UU KIA ini.