DPR Menyetujui RUU Kementerian Negara Yang Membuka Peluang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Untuk Menambah Jumlah Kementerian!
Tanggal: 19 Sep 2024 18:15 wib.
Tampang.com | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, (19/9/2024). Langkah ini memberikan ruang bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dan lembaga.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab peserta rapat dilanjutkan pengetukan palu.
Salah satu perubahan krusial dalam Undang-Undang Kementerian Negara adalah perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian yang semula paling banyak 34, kini diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan ini tercermin dalam bunyi Pasal 15 yang telah diubah:
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Kaitannya dengan pengesahan RUU ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa meskipun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun tetap diperlukan adanya aturan yang mengatur agar jalannya pemerintahan bisa menjadi pertimbangan utama. Dia percaya bahwa pengesahan RUU ini menjadi langkah penunjang untuk memperkuat koordinasi antar lembaga.
"Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia," ujar Anas.
Perubahan ini tentu saja akan membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kementerian-kementerian yang sudah ada atau bahkan menambah jumlah kementerian baru. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan.
Lebih lanjut, RUU tersebut juga mencerminkan semangat untuk memfasilitasi Presiden dalam menyusun kabinet yang efektif dan terkait dengan kondisi nyata bangsa Indonesia. Dengan adanya peluang untuk menambah jumlah kementerian, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif dalam menanggapi berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
Pengesahan RUU Kementerian Negara ini juga menjadi pertanda bahwa pemerintah ingin bergerak lebih cepat dan efisien dalam mengambil keputusan serta menanggapi berbagai persoalan di masyarakat. Dengan adanya fleksibilitas dalam menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan, diharapkan pemerintah bisa merespons berbagai perubahan dan tuntutan masyarakat dengan lebih baik.
Selain itu, pengesahan RUU ini juga memberikan sinyal positif bagi investor dan pelaku bisnis. Dengan adanya kemungkinan restrukturisasi atau penambahan jumlah kementerian, diharapkan akan ada sejumlah regulasi yang lebih efektif dan efisien dalam menunjang perkembangan sektor-sektor ekonomi di Tanah Air. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi kemajuan ekonomi Indonesia ke depan.