DPR Mengevaluasi Usulan Family Office dari Luhut: Sudah Ada UU Ciptaker!
Tanggal: 5 Jul 2024 08:27 wib.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan keraguan terhadap ide pembentukan Family Office yang diusulkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Said menyoroti bahwa pemerintah seharusnya mampu memanfaatkan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ada untuk menarik investasi dan memperbaiki masalah birokrasi maupun regulasi. Menurutnya, jika Family Office akan memiliki fungsi yang serupa dengan UU Ciptaker, maka seharusnya pemerintah dapat menjalankan fungsi tersebut dengan menggunakan UU yang telah ada.
Said Abdullah menekankan bahwa dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, seharusnya bisa menyelesaikan permasalahan birokrasi dan regulasi yang menjadi fokus utama dalam menarik investasi. Menurutnya, jika pemerintah mampu menangani dua masalah tersebut, maka investasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar. Dia juga menegaskan bahwa target Indonesia untuk keluar dari kondisi negara berpendapatan menengah atau middle income trap bisa tercapai melalui aliran investasi yang deras tanpa perlu membentuk Family Office baru.
Said Abdullah menjelaskan bahwa Indonesia perlu mengatasi masalah birokrasi dan regulasi yang menjadi kendala dalam mencapai status ekonomi yang lebih baik. Dengan demikian, penggunaan UU Ciptaker diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah tersebut tanpa perlu membuat lembaga baru seperti Family Office.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyatakan bahwa dia mendapat mandat untuk membentuk task force family office. Dia menyebut bahwa task force ini akan bertugas menyiapkan pembentukan family office di Indonesia.
Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa pembentukan task force tersebut melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Ia bahkan berencana melibatkan World Bank dalam proses ini. Diharapkan dalam waktu satu bulan, task force ini dapat melaporkan perkembangan terkait rencana pembentukan Family Office kepada presiden.
Luhut menekankan bahwa pembentukan Family Office membutuhkan banyak persiapan. Dia menjelaskan bahwa perusahaan yang mengelola harta keluarga kaya tersebut memerlukan harmonisasi regulasi yang kuat dan komprehensif.
Luhut juga memberikan gambaran bahwa diperkirakan dana kelolaan dari Family Office di dunia mencapai US$11,7 triliun. Family Office sendiri merupakan salah satu upaya untuk menarik kekayaan dari negara lain untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, keberadaan Family Office diharapkan tidak hanya meningkatkan peredaran modal di dalam negeri, tetapi juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PDB dan lapangan kerja melalui investasi serta konsumsi lokal.
Melalui penjelasan Said Abdullah, terlihat bahwa ada keraguan terhadap ide Family Office yang diusulkan oleh pemerintah. Selain itu, penekanan pada penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai solusi untuk masalah yang sama juga merupakan poin penting yang perlu diperhatikan. Perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait dengan efektivitas dan kebutuhan pembentukan Family Office untuk mencapai tujuan-tujuan yangdiusung.