DPR Dorong Keran Ekspor Bauksit Dibuka Lagi, Ini Respons Menteri ESDM
Tanggal: 13 Jul 2024 09:35 wib.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan tanggapannya terkait permintaan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuka kembali ekspor bauksit dari Indonesia. Sejak 10 Juni 2023, pemerintah telah menutup keran ekspor bauksit dengan tujuan agar proses hilirisasi bauksit di dalam negeri dapat berkembang.
Namun, saat ditanya mengenai permintaan pembukaan keran ekspor bauksit di Indonesia, Arifin hanya merespon bahwa hal itu merupakan perkataan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman. Jawaban yang singkat ini disampaikan oleh Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Jumat, 12 Juli 2024.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membuka kembali kebijakan ekspor bijih bauksit dengan kuota ekspor yang dibatasi. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa usulan pembukaan ekspor bauksit dengan kuota terbatas ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian dan pendapatan daerah penghasil.
"Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk mengkaji dan membuka kembali kebijakan pelarangan ekspor bauksit dengan kuota ekspor terbatas dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Maman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM pada Senin, 8 Juli 2024.
Larangan ekspor bauksit ini mengikuti kebijakan serupa terkait komoditas bijih nikel yang mulai dilarang pada awal tahun 2020. Alasan di balik pelarangan ekspor bauksit sebenarnya telah tertuang dalam Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling lambat tiga tahun sejak UU diterbitkan, yang berarti berlaku sejak 10 Juni 2020. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.
Presiden Joko Widodo juga menegaskan kebijakan ini, "Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor bijih bauksit. Saya ulang mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri."
Pemerintah menjalankan kebijakan ini dalam rangka mendukung pengembangan industri pengolahan hasil tambang di dalam negeri agar lebih berkembang. Dalam perkembangannya, ekspor bauksit juga dapat memberikan nilai tambah yang lebih tinggi jika dilakukan dalam bentuk produk hilir. Selain itu, hal ini akan mendorong perluasan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi daerah penghasil bauksit.
Namun, di sisi lain, pembukaan kembali keran ekspor bauksit dengan kuota terbatas juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan keberlanjutan sumber daya bauksit di masa mendatang. Pengelolaan yang hati-hati diperlukan untuk memastikan bahwa pemulihan lingkungan dan pengelolaan sumber daya bauksit dapat terjamin.
Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah perlu mempertimbangkan baik sisi ekonomi maupun lingkungan secara seimbang. Dukungan serta kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, industri, serta masyarakat, dibutuhkan untuk mencapai kesuksesan dalam mengelola ekspor bauksit dengan bijaksana.