DPR Bentuk Pansus Untuk Judi Online
Tanggal: 17 Jul 2024 08:31 wib.
Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, berkomitmen untuk mendorong pembentukan Pansus Judi Online (Judol) guna mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non-bank terkait maraknya kasus judi online. Hal ini terkait dengan adanya layanan jasa pembayaran yang didirikan oleh pemain Judol.
Menurut Habib Aboe di Jakarta, Selasa (16/7/2024), "Hadirnya pansus untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang diduga ikut membantu transaksi pembayaran Judol ini. Kita juga ingin tahu sejauh mana Bank Indonesia (BI) memberikan izin terhadap penyelenggara layanan jasa pembayaran dan bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasinya?"
Permasalahan judi online memang menjadi isu serius di tengah masyarakat, bahkan telah menimbulkan kasus bunuh diri. Aboe mengungkapkan keprihatinannya akan maraknya transaksi judi online yang semakin digemari masyarakat, sehingga ia bersama anggota dewan lainnya siap membahas usulan pembentukan pansus Judol. "Sosialisasi akan kita lakukan dengan sejumlah fraksi agar Pansus Judol ini bisa dibentuk dan membongkar praktik jasa layanan pembayaran Judol yang diduga didukung oleh system perbankan dan lembaga keuangan non-bank," tegasnya.
Selain itu, Aboe juga mendukung usulan agar dana transaksi judi online dikembalikan ke negara, bukan hanya dengan memblokir rekening tetapi wajib mengembalikan dana tersebut ke negara. Pendapat ini juga didukung oleh Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, yang menyerukan agar perbankan mengembalikan pendapatan dari judi online ke negara dan mendesak pembentukan Pansus Judol.
Achmad Deni Daruri juga menyatakan dugaan terhadap Bank Indonesia yang disebut ikut mempermudah izin pelaku judi online bertransaksi di perbankan, sementara OJK sebagai pengawas perbankan, terkesan abai. Dia mendesak OJK maupun BI melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait Judol.
Untuk mengatasi hal ini, Deni mengusulkan beberapa langkah. Pertama, peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online. Serta penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan, pemblokiran akses ke situs judi online oleh Kemenkominfo wajib ditingkatkan, dan penegakan hukum lebih tegas terhadap pelaku judi online.