Dorongan LSF untuk Sineas Membuat Film untuk Usia 21 Tahun ke Atas

Tanggal: 14 Agu 2025 11:26 wib.
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Naswardi, menjelaskan tentang dorongannya kepada para pelaku industri perfilman Indonesia untuk memproduksi lebih banyak film yang diperuntukkan bagi penonton berusia 21 tahun ke atas. Ia menyatakan bahwa permintaan masyarakat terhadap film dengan kategori ini sangat tinggi, sehingga memberikan peluang yang menjanjikan bagi penggiat industri film di tanah air.

"Umumnya, para sineas di Indonesia cenderung menghindari pengklasifikasian film mereka menjadi kategori dewasa 21 tahun ke atas. Namun, fakta menunjukkan bahwa ada permintaan yang cukup besar untuk film nasional dengan klasifikasi ini," ungkap Naswardi dalam konferensi pers Anugerah LSF 2025 yang diadakan di Jakarta pada hari Rabu.

Lebih lanjut, Naswardi menyoroti adanya kesenjangan yang nyata antara permintaan pasar dan jumlah produksi film dalam kategori 21 tahun ke atas. Ia menjelaskan bahwa pasar film di Indonesia sangat potensial, terutama untuk film-film yang mendapatkan penonton hingga jutaan, meskipun jumlah film yang diproduksi dengan klasifikasi ini masih terbilang minim dibandingkan dengan kategori lainnya, seperti 17+ atau Semua Umur (SU). Dari hampir 58 ribu film yang diproduksi selama periode 2023 hingga 2024, klasifikasi usia 21 tahun ke atas jauh lebih sedikit jumlahnya.

Dalam konteks ini, Ketua Komisi I di Lembaga Sensor Film (LSF), Wiwid Setya, memberikan pandangan bahwa sineas Indonesia memiliki kesempatan untuk menampilkan karya film yang khusus disesuaikan bagi audience berusia 21 tahun ke atas. Menurutnya, film-film tersebut dapat lulus sensor LSF asalkan tetap mempertimbangkan aspek proporsionalitas.

Wiwid menjelaskan lebih lanjut, “Kami akan mempertimbangkan bahwa jika ada elemen yang bersifat lebih dewasa, seperti pornografi, itu tidak diperlihatkan secara eksplisit untuk membangkitkan syahwat, maka kami masih bisa mengklasifikasikan dalam kategori 21+. Begitu juga dengan adegan-adegan kekerasan, selama tidak melanggar norma hukum, masih bisa diterima." Penekanan pada proporsi dalam film kategori 21+ menjadi perhatian utama LSF untuk memastikan bahwa film tersebut masih dalam batas yang wajar.

Lebih jauh, Wiwid juga mencatat bahwa film dengan klasifikasi 21 tahun ke atas sering kali mendapatkan pengakuan dan apresiasi yang lebih baik di kancah internasional karena memberi ruang bagi kebebasan berekspresi bagi para sineas. Oleh karena itu, bagi para pembuat film yang berkeinginan untuk memproduksi karya untuk kategori 21 tahun ke atas, mereka disarankan untuk mengikuti kompetisi internasional terlebih dahulu sebelum mengajukan film mereka untuk sensor di Indonesia. Ini memberikan kesempatan bagi film Indonesia untuk mendapatkan eksposur lebih luas di panggung global, sekaligus mendukung kehendak kreatif para sineas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved