Dorong Regulasi Royalti yang Adil dan Transparan, DPR Soroti Kasus Mie Gacoan
Tanggal: 11 Agu 2025 09:25 wib.
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan transparan terkait mekanisme pembagian royalti, terutama yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menilai, sistem digital yang akuntabel menjadi kunci agar arus pungutan biaya dari royalti dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan para pelaku ekonomi kreatif.
Novita juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Hak Cipta beserta aturan turunannya agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap polemik pembayaran royalti lagu di restoran Mie Gacoan, yang berujung pada penetapan tersangka terhadap direktur waralaba kuliner tersebut. Menurutnya, masalah itu hanyalah “puncak gunung es” dari sistem royalti yang masih semrawut di Indonesia.
Politikus itu menilai, ketidakjelasan regulasi dan minimnya transparansi berpotensi memicu konflik horizontal, baik antara pelaku usaha dengan musisi maupun di antara sesama pelaku industri kreatif. Ia mengingatkan bahwa semangat mendorong ekonomi kreatif dan pertumbuhan UMKM akan terhambat jika ekosistem yang dibangun tidak adil dan sehat. “Jangan sampai rakyat dibenturkan dengan rakyat, sementara pemerintah hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dilema yang dihadapi kedua belah pihak: musisi yang ingin hak cipta mereka dihargai, dan pelaku UMKM yang merasa terbebani aturan. Menurutnya, kondisi ini menciptakan situasi saling jegal, alih-alih membangun sinergi yang menguntungkan semua pihak. Karena itu, solusi yang diambil pemerintah tidak boleh sekadar tambal sulam, melainkan harus memberikan insentif bagi pelaku usaha yang memutar lagu karya musisi nasional, menerapkan sistem pembayaran royalti yang transparan, dan melindungi usaha kecil dari kebijakan diskriminatif.
Novita menekankan pentingnya keseimbangan dalam regulasi: hak pencipta terlindungi, pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan tenang, dan negara hadir sebagai pengatur yang adil. Ia mengingatkan bahwa ekonomi kreatif bukan hanya urusan keuntungan finansial, tetapi juga menyangkut keadilan serta keberlanjutan.
Kasus Mie Gacoan sendiri bermula ketika LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke pihak berwenang. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai pemegang lisensi waralaba, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha agar memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya musik di ruang publik.