Sumber foto: google

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Pelecehan Seksual

Tanggal: 3 Jul 2024 17:40 wib.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait aduan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).

Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tambahnya.

DKPP juga telah menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan seksual antara Hasyim Asy'ari, dan Anggota PPLN Den Haag. Mereka mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan urusan pemilu, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama petugas pemilu lainnya.

Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tidak ada peristiwa di mana Hasyim dan pihak yang mengadukan pergi berdua atau hingga adanya pemaksaan hubungan badan. DKPP juga menyimpulkan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar dan tidak terbukti.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota PPLN Den Haag, Belanda. CAT mengundurkan diri dari posisinya sebagai Anggota PPLN karena adanya dugaan upaya pendekatan yang dilakukan oleh Hasyim selama kurun waktu tertentu. Karena hal ini, CAT memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Hasyim telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik dan asusila. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang tersebut. Hasyim menyebut bahwa seluruh materi dalam sidang yang bersifat tertutup tersebut bukan untuk konsumsi publik.

Pada sidang-sidang yang digelar terkait kasus ini, sejumlah pihak, termasuk korban, turut hadir dalam persidangan. DKPP telah melakukan proses hukum dengan menggelar beberapa kali sidang untuk melakukan pendalaman terkait aduan tersebut.

Dengan diberlakukannya sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari oleh DKPP, hal ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga disiplin dan etika penyelenggara pemilu. DKPP juga berperan penting dalam memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran etika dan perilaku penyelenggara pemilu, sehingga kredibilitas proses pemilihan umum dapat tetap terjaga.

Sanksi pemecatan ini juga menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk senantiasa menjaga perilaku dan etika yang sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved