Disnaker Bali Sebut PHK Massal Pegawai Coca Cola Efektif Per 1 Juli

Tanggal: 19 Jun 2025 23:03 wib.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, I B Setiawan, mengungkapkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh sejumlah pegawai di pabrik Coca Cola yang terletak di Kabupaten Badung, Bali. "Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Disnaker Kabupaten Badung. Informasi mengenai PHK tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Juli," ujar I B Setiawan saat wawancara pada Jumat, 13 Juni 2025.

Disnaker Provinsi Bali pun melibatkan Tim Mediator Hukum Internasional untuk memantau perkembangan situasi ini. Komitmen ini bertujuan agar semua karyawan yang terdampak oleh PHK bisa mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus PHK ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pabrik Coca Cola yang merupakan salah satu perusahaan terkemuka.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa pabrik Coca Cola yang beroperasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terpaksa tutup pada tanggal 1 Juli 2025. Penutupan pabrik ini mengakibatkan 70 karyawan kehilangan pekerjaan mereka. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, membenarkan berita ini dan menjelaskan bahwa informasi penutupan tersebut diperoleh langsung dari manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia pada Selasa, 10 Juni 2025. 

Dugaan penyebab penutupan pabrik tersebut adalah penurunan penjualan produk minuman ringan di pasar. "Dalam pertemuan itu, pihak manajemen menyampaikan bahwa sebanyak 70 orang yang mengalami PHK terdiri dari 55 orang yang bekerja di pabrik di Mengwi dan 15 orang yang beroperasi di unit Jalan Nangka, Denpasar," jelas Eka, seperti yang dilaporkan oleh Tribun Bali pada Kamis, 12 Juni 2025.

Eka juga menekankan pentingnya perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terimbas PHK tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia berharap perusahaan memberikan pelatihan khusus agar karyawan dapat mempersiapkan diri untuk memperoleh pekerjaan baru. "Kami mengimbau agar perusahaan memastikan semua hak-hak karyawan terpenuhi," ungkapnya.

Di samping itu, pihak perusahaan juga memberikan tawaran kepada tiga karyawan untuk pindah tugas ke lokasi kerja baru yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya. Soal pesangon, perusahaan bersedia memberikan tambahan besar pesangon yang setara dengan enam kali upah bulanan pokok karyawan yang terkena PHK. Tidak hanya itu, mereka juga akan membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang di-PHK selama sepuluh kali pembayaran setelah pemutusan kerja resmi dilakukan.

"Langkah yang diambil oleh perusahaan ini kami hargai. Kami sudah melaporkan situasi ini kepada Bupati dan beliau pun memberikan apresiasi terhadap upaya tersebut," tutup Eka. 

Dengan situasi yang semakin sulit seperti ini, diharapkan semua pihak dapat saling mendukung dan memberikan solusi yang terbaik bagi karyawan yang terdampak. Keterbukaan informasi dan kesejahteraan para pekerja harus menjadi prioritas dalam menjalankan perusahaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved