Sumber foto: google

Disdik DKI Panggil Kepala Sekolah terkait Guru Honorer

Tanggal: 18 Jul 2024 08:40 wib.
Dalam penanganan kasus guru honorer yang tidak diindahkan oleh kepala sekolah di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kini memberikan respons. Seiring dengan hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menyampaikan bahwa larangan sekolah untuk menerima guru honorer telah diterbitkan sejak tahun 2017. 

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah melakukan panggilan terhadap kepala sekolah yang tidak mematuhi larangan tersebut. Penyampaian ini disampaikan di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (17/7). Budi Awaluddin menegaskan bahwa tindakan yang akan diambil adalah memberikan pembinaan dan evaluasi terhadap kepala sekolah yang terlibat dalam rekrutmen guru honorer. 

Budi Awaluddin juga menjelaskan bahwa rekrutmen guru honorer selama ini dilakukan oleh kepala sekolah atas dasar kebutuhan pendidikan. Meskipun begitu, Disdik DKI Jakarta berkomitmen untuk memadankan data guru honorer di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengoreksi upaya rekrutmen yang tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

Adapun rencana evaluasi para kepala sekolah yang diarahkan oleh Disdik DKI Jakarta telah dikomunikasikan dalam rapat bersama Kemendikbudristek pada tanggal 16 Juli. Hasil rapat tersebut menyoroti masalah rekrutmen guru honorer serta tindakan yang diambil oleh kepala sekolah dalam hal ini. 

Budi Awaluddin menyatakan bahwa kepala sekolah sebenarnya telah diperingatkan untuk tidak melakukan rekrutmen guru honorer sejak jauh hari. Namun, masih ada kepala sekolah yang tetap melanggar aturan tersebut. Untuk para guru honorer yang terdampak oleh penataan, Disdik DKI Jakarta memberikan solusi dengan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rencananya akan dibuka pada tahun ini. 

Mengingat bahwa kebutuhan guru untuk PPPK mencapai hampir 1.900 pada tahun ini, Budi Awaluddin menekankan bahwa guru honorer yang terkena dampak penataan masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK. Hal ini senada dengan pernyataan dari Kemendikbud, bahwa PPPK memang membutuhkan tenaga guru untuk memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan. 

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendapat laporan bahwa sebanyak 107 guru honorer di DKI Jakarta telah diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Tindakan tersebut terjadi bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli. 

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru, mengungkapkan bahwa pemberhentian sepihak tersebut menimpa guru honorer dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. P2G juga menyoroti bahwa pemberhentian ini tidak diiringi dengan penjelasan dari pihak kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan. Keadaan inilah yang sedang diawasi oleh P2G di beberapa daerah di Indonesia. 

Iman juga menyoroti bahwa para guru honorer menantikan kemunculan seleksi PPPK 2024 sebagai kesempatan untuk meningkatkan status mereka menjadi pegawai negeri. Tindakan pemberhentian sepihak ini, dalam pandangannya, akan merugikan para guru honorer dalam upayanya mengikuti seleksi PPPK. Keputusan ini dapat menjadi hambatan bagi mereka dalam meningkatkan kualifikasi dan status mereka sebagai guru yang telah berdedikasi di dunia pendidikan. 

Berdasarkan keseluruhan informasi di atas, tanggung jawab kepala sekolah dalam merekrut guru honorer memang menjadi sorotan di tengah-tengah dinamika dunia pendidikan. Upaya dari Disdik DKI Jakarta untuk memanggil kepala sekolah yang terlibat menunjukkan bahwa penanganan masalah ini akan diawasi dengan serius. Langkah-langkah selanjutnya diharapkan dapat memberikan solusi yang memihak bagi para guru honorer yang terkena dampak dari penghentian sepihak tersebut. Semoga tindakan yang diambil dapat sejalan dengan peraturan yang berlaku serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved