Dirjen Pajak, Registrasi NPWP Terkena Dampak Serangan Ransomware
Tanggal: 28 Jun 2024 04:45 wib.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa layanan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdampak oleh serangan ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN).
Menurut Suryo, layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA (Penanaman Modal Asing), termasuk wajib pajak asing, mengalami hambatan karena proses validasi nomor paspor terkait. Ransomware juga berdampak pada akses Ditjen Pajak untuk validasi nomor paspor dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP, termasuk untuk PMA.
Saat berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa virtual, Suryo juga menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada data dari Direktorat Jenderal Pajak yang terdampak oleh serangan ransomware di PDN. Serangan ransomware terjadi pada 20 Juni 2024 dini hari. Gangguan akibat ransomware pertama kali dilaporkan oleh Imigrasi yang tak bisa optimal melayani penumpang pesawat di bandara internasional sejak pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya, Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia, Herlan Wijarnako, mengonfirmasi bahwa data di PDN yang diserang ransomware sudah tidak bisa diselamatkan. Ia menyatakan, "Kita berusaha keras melakukan recovery dengan sumber daya yang kita punya. Yang jelas, data yang terkena ransomware ini sudah tidak bisa kita pulihkan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo.
Serangan ransomware ini memberikan dampak serius terhadap layanan publik, terutama dalam hal registrasi dan validasi NPWP. Pasca serangan ransomware, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data di Pusat Data Nasional serta instansi terkait lainnya. Perlindungan data yang lebih kuat perlu diterapkan guna mencegah serangan-serangan cyber di masa depan yang dapat mengganggu layanan publik khususnya terkait dengan keuangan dan pajak.
Pihak Kementerian Keuangan dan instansi terkait harus meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga keamanan cyber guna mencegah serangan-serangan seperti ransomware yang dapat memberikan dampak yang merugikan bagi layanan publik dan pembayaran pajak. Langkah-langkah pencegahan dan pemulihan yang efektif harus segera disusun dan diimplementasikan agar sistem perpajakan dan keuangan tetap berjalan lancar meskipun dihadapkan oleh ancaman serangan cyber seperti ransomware.