Sumber foto: Google

Dirjen Bea Cukai Angkat Bicara soal Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji

Tanggal: 1 Agu 2024 16:37 wib.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, berbicara terkait penerapan cukai pada makanan siap saji yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Dia menyatakan bahwa pihaknya belum akan menerapkan pungutan cukai terhadap makanan olahan siap saji, dengan mengatakan bahwa regulasi baru akan dibuat secara terpisah.

Askolani menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat kajian terkait pengenaan pungutan ini. Dia menyatakan bahwa mekanisme koordinasi antara Kemenkes dan Kemenkeu akan difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada waktunya.

Selain itu, dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk makanan siap saji. Pasal 194 ayat (1) dari peraturan tersebut menegaskan bahwa ini dilakukan sebagai bagian dari pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. 

Dalam ayat (2) Pasal 194, ditegaskan bahwa pemerintah juga akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang akan dikomunikasikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara dalam ayat (3), disebutkan bahwa penentuan batas maksimal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.

Selain penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat juga dapat menetapkan penerapan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sesuai dengan Pasal 194 ayat (4) dalam beleid tersebut.

Pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mengenai penerapan cukai pada makanan olahan siap saji menjadi topik perbincangan yang menarik di kalangan masyarakat, terutama dari para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Upaya pemerintah untuk mengatur kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan olahan juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pangan sehat dan pola makan yang seimbang di tengah-tengah masyarakat.

Pengaturan mengenai batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan olahan termasuk makanan siap saji merupakan langkah yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi makanan yang berlebihan akan kandungan tersebut. Selain itu, pengenaan cukai pada pangan olahan tertentu juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi produsen makanan untuk menyajikan produk yang lebih sehat bagi konsumen.

Kerja sama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal menjadi krusial untuk menyusun peraturan dan regulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung perkembangan industri pangan olahan. Makanan siap saji termasuk dalam kategori produk yang sangat diminati oleh konsumen, sehingga peraturan terkait cukai dan pengaturan kandungan gula, garam, dan lemak memang perlu diperhatikan secara mendalam agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha produsen sekaligus memastikan konsumen mendapatkan pangan yang aman dan sehat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved