Diduga Terlibat Dalam Penganiayaan dan Penyekapan, 10 Anggota Polisi Diperiksa Propam Polda Bali
Tanggal: 23 Jul 2024 13:10 wib.
Sebanyak 10 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang warga berinisial IWS (47) sedang diperiksa oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. "Sementara seusai dengan laporannya kan ada 10 orang diperiksa dan itu masih didalami," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolda Bali, Selasa (9/7).
Jansen menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali. Selain diperiksa oleh Propam, 10 anggota Polres Klungkung juga akan diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Jansen, seluruh anggota yang diperiksa akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga akan menghadapi sidang kode etik profesi, serta proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Segala tindakan di luar prosedur atau pelanggaran kode etik akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Bali.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diduga 10 anggota kepolisian di Polres Klungkung melanggar prosedur, sehingga mereka harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Bali. "Pada saat pendalaman teman-teman dari Klungkung, mungkin iya tadi salah prosedural, akhirnya terhadap anggota tersebut saat ini berproses juga. Dan sudah diperiksa di Propam Polda Bali dan Ditreskrimum juga, karena ada laporan polisinya juga berproses secara dugaan indikasi penganiayaan yang dilakukan," ujarnya.
"Hal ini berarti ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan di luar prosedur. Jika prosedur diikuti dengan benar, maka tidak akan ada masyarakat yang melapor," tambahnya.
Sebelumnya, ditemukan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Polres Klungkung, Bali, terhadap seorang warga Kota Denpasar, Bali, bernama IWS (47). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali telah menangani kasus ini dan mendapatkan pengaduan dari IWS terkait tindakan penyekapan, penganiayaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang atau unfair trial yang dilakukan oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung.
Menurut Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa IWS mengalami luka permanen pada gendang telinga kiri akibat kekerasan yang diterima. "Itu hasil pemeriksaan dari dokter. Jadi ada robekan di telinga kiri," kata Rezky, saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).
Dari kasus ini, terlihat perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik dan hukum merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kebebasan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi demi terwujudnya masyarakat yang adil dan berkeadilan.